Abstrak
Sinkronisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Asean Convention On Counter Terrorism Terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tinda
Oleh :
Nilan Sari - E0009237 - Fak. Hukum
Kejahatan terorisme tidak hanya terjadi di Amerika Serikat saja namun hampir diseluruh Negara di dunia termasuk di Kawasan Asia Tenggara. ASEAN sebagai lembaga yang angotanya adalah negara-negara dikawasan Asia Tenggara, mulai mengambil peranannya dan menaggapi isu terorisme dengan mengadakan pertemuan-pertemuan melalui forum-forum dialog yang ada secara resmi maupun tidak. Disinilah peranan ASEAN sebagai lembaga yang beranggotakan negara-negara di kawasan Asia tenggara akan terlihat upayanya dalam memerangi terorisme.Salah satunya adalah pertemuan KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, 11-14 Januari 2007 yang menghasilkan ASEAN Convention Counter on Terorism yang kemudian diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012.
Di Indonesia sendiri telah menyadari akan bahaya terorisme dan telah merasakan pula kerugian berkepanjangan di berbagai lini akibat aksi terorisme oleh sebab itu sehingga diciptakanlah Undang-Undang khusus yang mengatur tentang terorisme melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Perpu ini kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.