Abstrak
Prosedur penerbitan ska form E pada dinas perindustrian perdagangan dan penanaman modal Kota Surakarta
Oleh :
Melati Sukaisih - F3104100 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Surakarta adalah instansi pemerintah yang ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk barang ekspor Indonesia khususnya di kota Surakarta.
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) atau sering disingkat SKA yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal kota Surakarta adalah suatu dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral serta ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.
Tujuan penulisan Tugas akhir ini adalah untuk memperoleh gambaran lebih mendalam dan pemahaman mengenai penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terutama SKA form “E” yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit yang dalam hal ini adalah Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Surakarta.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan data primer dan data sekunder. Data Primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumbernya atau sejumlah fakta yang diperoleh melalui penelitian secara langsung dari obyek penelitian, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh langsung dari luar penelitian atau sumber lain yang masih berkaitan dengan penelitian, misalnya dari buku bacaan yang masih berkaitan dengan penelitian maupun dari sumber bacaan lainnya.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terutama SKA form “E” di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal kota Surakarta telah memenuhi pedoman umum sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/09/2005 tentang penerbitan SKA untuk barang ekspor Indonesia. Dan dari data yang diperoleh menunjukan bahwa prosedur penerbitan SKA form “E” digunakan untuk ekspor atau kegiatan perdagangan ASEAN – China dalam lingkup produk ACFTA (ASEAN CHINA FREE TRADE AREA PREFERENTIAL TARIFF CERTIFICATE OF ORIGIN).
Dari hasil pembahasan penelitian ini dapat diajukan saran bagi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal kota Surakarta untuk dapat meningkatkan peran SKA form “E” untuk meraih peluang ekspor non migas ASEAN terutama di negara China dan juga harus lebih meningkatkan sosialisasi kepada para pelaku ekspor yang memerlukan SKA terutama SKA form “E”.