Abstrak


Prosedur Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kantor Pertanahan Kota Surakarta


Oleh :
Puryanti - D1510067 - Fak. ISIP

Tanah adalah salah satu kebutuhan manusia yang cukup besar manfaatnya. Dari hidup hingga meninggal pun manusia membutuhkan tanah. Seiring berkembangnya zaman populasi penduduk semakin berkembang dan bertambah banyak, sehingga meningkatlah kebutuhan manusia terhadap tanah. Kebutuhan tersebut tidak dapat diimbangi oleh keadaan tanah yang terbatas. Dengan keadaan yang demikian tanpa adanya peraturan yang tegas, maka tanah sering menjadikan masalah bagi manusia, yang disebabkan karena perebutan hak yang menimbulkan perselisihan, ataupun pendaya gunaan yang salah terhadap tanah tersebut. Penulisan Laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui gambaran mengenai prosedur penyelesaian sengketa tanah di Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Gambaran pelaksanaan prosedur penyelesaian sengketa tanah ini yang diharapkan dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan dalam menyelesaikan sengketa tanah, serta sebagai sarana untuk memperoleh sebutan Ahli Madya Program Studi Manajemen Administrasi. Jenis pengamatan yang dilakukan adalah deskriptif kualitatif yaitu dengan menggambarkan, memaparkan, mencantumkan dan menganalisa data yang ada secara mendalam mengenai bagaimana prosedur penyelesaian sengketa tanah di Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Sumber data yang diperoleh berdasarkan informan, dokumen atau arsip serta aktifitas selama magang berlangsung. Teknik pengumpulan data diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Penulis juga menggunakan teknik analisis data interaktif yang terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan simpulan dan verifikasi. Berdasarkan hasil pengamatan yang telah dilakukan, prosedur penyelesaian sengketa tanah di Kantor Pertanahan Kota Surakarta adalah suatu proses tata cara atau langkah-langkah dalam menyelesaiakan suatu perselisihan antara dua pihak atau lebih yang disebabkan karena perbedaan nilai, kepentingan mengenai status kepemilikan hak atas tanah tertentu yang dapat diselesakian melalui musyawarah maupun melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional. Penyelesaian sengketa tanah di Kantor Pertanahan Kota Surakarta dapat dilakukan melalui mediasi. Prosedur penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yaitu ada 6 langkah, meliputi; 1) Membuat surat permohonan untuk mediasi, 2) Pengkajian kasus pertanahan, 3) Pembuatan surat balasan/ surat undangan mediasi, 4) Membuat daftar hadir, 5) Pelaksanaan Sidang Mediasi, 6) Pembuatan Berita Acara/Keputusan.