Abstrak
Pembinaan Dan Penyelesaian Kredit Terhadap Non Performing Loan (Npl) Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) Studi Pada Pt. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Slamet Riyadi Solo
Oleh :
Eva Betawati - F3610046 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
Peningkatan risiko kredit yang signifikan terhadap kredit perumahan bank sekarang ini berdampak pada kemampuan suatu bank untuk membayar sumber dana. Hal ini diperparah dengan adanya kesulitan ekonomi yang dialami Indonesia saat ini sehingga menyebabkan meningkatnya kredit bermasalah (Non Performing Loan) pada bank khususnya pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Penelitian ini akan menjelaskan tentang bagaimana cara Pembinaan dan penyelesaian terhadap Non Performing Loan terhadap KPR yang dilaksanakan oleh PT. Bank Tabungan Negara (persero) Tbk, cabang Solo.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah diskriptif, yaitu menjelaskan tentang kebijakan pembinaan yang diberikan oleh PT. Bank Tabungan Negara (persero) Tbk, cabang Solo. Tipe data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data primer yang dikumpulkan berupa runtun waktu dalam bentuk kinerja dari PT. Bank Tabungan Negara (persero) Tbk, cabang Solo. Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah observasi dan wawancara secara langsung serta studi kepustakaan terhadap dokumen dari PT. Bank Tabungan Negara (persero) Tbk, cabang Solo.
Pemberian pembinaan dan penyelesaian kredit dilakukan dengan cara restrukturisasi yang dapat dilakukan dengan alur pola restrukturisasi sebagai berikut: Penjadwalan Ulang (PUL), Penundaan Pembayaran Kewajiban Kredit (Grace Periode), Alih Debitur, Pengurangan Tunggakan Bunga dan/atau Denda, Pengambilalihan Aset Debitur (Set Off), Penurunan suku Bunga Kredit, Pengurangan Tunggakan Pokok Kredit. Kemudian penyelesaian dapat dilakuakan dengan cara rescheduling, reconditioning, restructuring, kombinasi dan penyitaan jaminan. Kredit bermasalah dapat terjadi tidak hanya dari faktor eksternal yaitu nasabah yang tidak tertib dalam pembayaran, tetapi dapat pula disebabkan karena faktor internal yaitu karena pihak kreditur yang mengganggap mudah permasalahan yang terjadi dan pengawasan yang kurang konsisten.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah upaya restrukturisasi yang dilakukan PT. Bank Tabungan Negara (persero) Tbk, cabang solo dalam memberikan pembinaan dan penyelesaian terhadap Non Performing Loan khususnya untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Maka dari itu, harus adanya konsistensi dalam pengawasan serta kesadaran dari nasabah untuk bekerjasama dalam proses pelaksanaan kredit tersebut, sehingga tidak menimbulkan kredit bermasalah.