Abstrak


Tinjauan Yuridis Mengenai Pengangkatan Anak (Adopsi) Warga Negara Asing Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak


Oleh :
Bhirawa Dwi Saputra Fitriansyah - E0008308 - Fak. Hukum

Keturunan dalam suatu keluarga merupakan hal yang sangat penting dan merupakan salah satu tujuan utama perkawinan. Tidak adanya keturunan dalam suatu keluarga dapat menimbulkan masalah baru karena bisa menjadi alasan untuk berpoligami sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan. Adopsi merupakan jalan lain untuk menjaga agar tujuan perkawinan tersebut dapat tercapai. Adopsi tidak terbatas pada sesama WNI saja, tetapi bisa antara WNI dan WNA namun membawa konsekuensi baik pada adoptan maupun adoptandus. Pada skripsi ini penulis ingin meneliti mengenai peraturan adopsi di Indonesia khususnya adopsi anak WNA. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan data sekunder dan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pada KUHPerdata tidak dikenal adanya adopsi namun dikenal pada Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 dan PP Nomor 54 Tahun 2007. Karena menyangkut WNA maka penulis juga meneliti UU Nomor 12 Tahun 2006. Prosedur adopsi harus dilalui dengan sungguh-sungguh karena untuk memenuhi status hukum yang sama dengan anak yang sah apabila seorang adoptan yang sudah memiliki anak. Dari hasil penelitian menurut Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 tidak mengenal adanya adopsi WNA tetapi dikenal pada PP Nomor 54 Tahun 2007 dan UU Nomor 12 Tahun 2006. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis dapat menarik tiga kesimpulan yaitu pertama, pada masa sebelum kemerdekaan aturan adopsi mengacu pada Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 yang tidak mengenal adanya adopsi WNA dan setelah kemerdekaan mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2007 yang sudah mengenal adanya adopsi WNA. Kedua, persyaratan adopsi baik WNI maupun WNA pada dasarnya tidak ada perbedaan namun dalam adopsi WNA harus melalui yayasan sosial yang telah mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2007. Ketiga, prosedur adopsi baik WNI maupun WNA tidak ada perbedaan. Penulis memberikan saran agar pemerintah mensosialisasikan PP Nomor 54 Tahun 2007 agar pelaksanaan adopsi dapat menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi adoptandus. Yayasan sosial juga memberikan laporan kepada pemerintah mengenai perkembangan adoptan dan adoptandus serta masyarakat diharapkan turut serta mengawasi kegiatan adopsi agar tidak muncul modus kejahatan yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan adoptandus.