Abstrak


Tinjauan Yuridis Kesalahan Penerapan Hukum Pembuktian Oleh Judex Factie Sebagai Alasan Hukum Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tarutung Dalam Perkara Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor :1989 K/Pid/2010)


Oleh :
Winda Apriliyana - E0009358 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah Untuk mengetahui kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh judex factie sebagai alasan hukum pengajuan kasasi penuntut umum kejaksaan negeri tarutung dalam perkara pembunuhan berencana dan bagaimana argumentasi hukum Hakim Mahkamah Agung dalam menilai permohonan kasasi Penuntut Umum atas dasar kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh judex factie Penulisan Hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi dokumen(Library Research), baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data mengunakan tekhnik analisis interaktif dengan pendekatan kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu pertama, pengajuan pengajuan kasasi oleh penuntut umum dengan alasan adanya kesalahan penerapan hukum pembuktian dalam berbagai putusan dalam perkara pembunuhan berencana yaitu antara putusan dengan nomor perkara No. 1989 K/Pid/2010 tidak memenuhi ketentuan pasal 253 KUHAP. Kedua, argumentasi hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi oleh terdakwaTarsan Sianipar dalam perkara pembunuhan berencana diterima oleh Mahkamah Agung tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 KUHAP.