Abstrak


Pelaksanaan Pemberian Dispensasi Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kabupaten Karanganyar (Studi Kasus Tahun 2007-2012)


Oleh :
Nourma Dewi - E0009242 - Fak. Hukum

Di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, diatur batas minimum usia perkawinan untuk laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun. Akan tetapi, jika ingin melangsungkan perkawinan tetapi usia calon mempelai kurang dari batas usia yang ditetapkan pada Pasal 7 ayat (1), maka harus mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (2). Namun, masalah dispensasi perkawinan ini tidak diatur secara detail. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ada dua, pertama apakah alasan-alasan pengajuan dispensasi perkawinan di Kabupaten Karanganyar, kedua bagaimana pelaksanaan pemberian dispensasi perkawinan di Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer yang didukung data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Karanganyar, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi dokumen perundang-undangan dan bahan hukum yang lain. Dalam menganalisis data yang telah diperoleh tersebut dipergunakan teknik analisis data kualitatif dengan model analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, yaitu pertama alasan-alasan pengajuan dispensasi usia perkawinan adalah hamil terlebih dahulu, kekhawatiran orang tua, dan kesiapan calon mempelai untuk melangsungkan perkawinan, kedua proses pelaksanaan pemberian dispensasi diawali dengan mengajukan permohonan dispensasi perkawinan di pengadilan agama atau pengadilan negeri dan hakim memutuskan perkara berdasarkan bukti, dalil-dalil pemohon, peraturan perundang-undangan, dan hukum islam.