Abstrak


Tinjauan Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Memproduksi Dan Memperdagangkan Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Kondisi Sebagaimana Dinyatakan Dalam Label Barang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 284/Pid.B/2002/Pn.Ska.)


Oleh :
Artika Rut Damayanti - E0009058 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan tindak pidana di bidang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebagaimana dinyatakan dalam label barang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 284/Pid.B/2002/PN.Ska.). Penelitian ini hendak memberikan penjelasan mengenai pengaturan tindak pidana dan mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana di bidang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder dengan sumber bahan hukum yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaandan cyber media. Bahan hukum tersebut menjadi bahan acuan dalam pembahasan tindak pidana di bidang memproduksi dan memperdagangkan barang.Analisis data dalam penelitian ini menggunakan pola pikir deduktif silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu, tindak pidana di bidang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebagaimana dinyatakan dalam label barang telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 62 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan minimal ancaman pidana penjara 5 tahun.Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasari oleh aduan konsumen yang dirugikan dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah Pasal 8 ayat (1) huruf d jo Pasal 62 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan. Berdasarkan keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.