Abstrak


Sinkronisasi Pengaturan Merger, Akuisisi, Dan Konsolidasi Perseroan Terbatas Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Sebagai Upa


Oleh :
Lutvy Aurora Romadhon - E0008383 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam mengatur merger, akuisisi, dan konsolidasi dan untuk mengetahui sinkronisasi di antara kedua Undang-Undang tersebut dalam rangka mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, analisisi data adalah kualitatif. Eksistensi Undang-Undang No.5 Tahun 1999 dalam mengatur merger, akuisisi, dan konsolidasi adalah sebagai code of conduct bagi pelaku usaha dalam melaksanakan merger, akuisisi, dan konsolidasi sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menjaga persaingan usaha (business competition) serta memberikan wewenang kepada KPPU yang bekerja sama dengan POLRI dalam law enforcement . Sedangkan eksistensi Undang-Undang No.40 Tahun 2007 dalam mengatur merger, akuisisi, dan konsolidasi dititikberatkan pada keharusan para pelaku usaha untuk memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, kreditor, karyawan perseroan, serta masyarakat dan persaingan sehat. Sinkronisasi diantara kedua undangundang tersebut adalah adanya kesesuaian terhadap pengaturan kepemilikan saham, Undang-Undang No.5 Tahun 1999 dititikberatkan pada larangan kepemilikan saham mayoritas yang bertujuan agar pemegang saham saham tidak dapat menempatkan/mewakilkan dalam struktur direksi/ komisaris perusahaan bersangkutan serta tidak dapat memiliki voting right untuk menentukan kebijakan strategis perseroan. Sedangkan Undang-Undang No.40 Tahun 20007 dititikberatkan pada perlindungan terhadap pemegang saham minoritas.