Abstrak


Pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Air Limbah Pt So Good Food Ii Boyolali Oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali


Oleh :
Arsyad Irvana - E0009057 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup terhadap pengelolaan air limbah kegiatan industri. Kegiatan industri disini dilakukan oleh PT So Good Food II Boyolali yang bergerak dalam industri Rumah Potong Ayam. Kegiatan industri tersebut pasti menghasilkan limbah khususnya air limbah. Dari permasalahan tersebut maka diperlukan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah agar tercapai ketaatan sesuai peraturan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali yang merupakan institusi yang memiliki wewenang dalam pengawasan pengelolaan air limbah PT So Good Food II Boyolali. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer dikumpulkan atau diperoleh secara langsung dari lapangan melalui wawancara dengan pihak terkait.Sedangkan sumber data sekunder berupa penggunaan buku – buku, jurnal, arsip, tulisan ilmiah, literatur, peraturan perundang-undangan, internet dan sumber-sumber tertulis lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi lapangan ke obyek penelitian serta studi kepustakaan untuk memperoleh landasan teori yang berkaitan dengan penelitian. teknik analisis dengan menggunakan, mengelompokan, dan menyeleksi data yang diperoleh dari lapangan, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah – kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari penelitian dan setelah dilakukan pembahasan maka dihasilkan simpulan, yaitu Badan Lingkungan Hidup memiliki wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah PT So Good Food II Boyolali yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. Dalam pengawasan tersebut juga timbul berbagai hambatan baik internal maupun eksternal. Hambatan internal yang terdiri dari terbatasnya sumber daya manusia serta alokasi anggaran. Hambatan eksternal berupa kurang ketaatan pelaku kegiatan dan/atau usaha. Namun untuk mengatasi hambatan tersebut terdapat solusi, antara lain: penambahan sumber daya manusia serta mempersulit perperpanjangan Hinder Ordonantie (HO) jika pelaku usaha tidak juga menindaklanjuti hasil pengawasan.