Abstrak


Analisis Bentuk Pertanggungjawaban Uni Eropa Berdasarkan Maastricht Treaty 1992 Dalam Mengatasi Terjadinya Krisis Ekonomi


Oleh :
Yovita Isnasari - E0009372 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban Uni Eropa untuk memulihkan kondisi krisis ekonomi negara anggota sesuai dengan ketentuan dalam Maastricht Treaty 1992. Penulisan hukum ini termasuk dalam penulisan hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik análisis yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode silogisme dan interpretasi dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Maastricht Treaty 1992 mengatur kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh Uni Eropa apabila terdapat negara yang tidak dapat memenuhi ketentuan tentang sistem perekonomian Uni Eropa. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 104c ayat 1-3 tentang kebijakan ekonomi. Selain itu Uni Eropa juga mengatur mengenai kebijakan moneter dalam Pasal 105-109 sebagai bentuk penjelasan lanjutan mengenai kebijakan ekonomi. ketentuan tersebut secara implisit mengatur bahwa Uni Eropa bertanggung jawab atas kondisi ekonomi negara anggota, yakni dengan mengeluarkan rekomendasi awal yang dapat dilanjutkan dengan mengeluarkan ketetapan yang lebih tegas. Pada kasus krisis ekonomi yang terjadi di Yunani dan Irlandia, bentuk pertanggungjawaban Uni Eropa adalah mengeluarkan ketetapan untuk memberikan pinjaman dana (bailout), sedangkan Italia Uni Eropa mengeluarkan rekomendasi awal.