Abstrak


Analisis Kritis Terhadap Pembuktian Unsur – Unsur Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Mencari Kebenaran Materiil Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor : 78/Pid.Sus/2011/Pn.Tipikor.Smg Dengan Terdakwa Untung Sarono Wiyono Sukarno)


Oleh :
Fandi Gus Pratomo - E0009129 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Putusan Bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor : 78/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg dengan terdakwa Untung Sarono Wiyono Sukarno telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, menemukan hukum in concreto kesesuaian putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen/bahan pustaka. Analisis data yang digunakan adalah dengan metode silogisme deduksi, yaitu berpangkal dari prinsip-prinsip dasar (premis mayor), kemudian peneliti menghadirkan objek yang sedang diteliti (premis minor) kemudian ditarik kesimpulan atau conclusion. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh dua simpulan. Pertama, pengaturan pemberantasan tindak pidana korupsi berawal dari KUHP, kemudian dibuat aturan khusus antara lain Peraturan Penguasa Perang Pusat Tahun 1957, UU Nomor 24 Tahun 1960, UU Nomor 3 Tahun 1971, UU Nomor 31 Tahun 1999, dan yang terakhir UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua, Putusan Majelis Hakim Tipikor Semarang dengan terdakwa Untung Sarono, tidak sesuai dengan katentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.