Abstrak


Pelaksanaan Kewenangan Pengawasan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (Bpk) Dalam Pemeriksaan Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Menuju Good Governance (Studi Kasus Di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Bpk Ri) Perwakilan Provinsi Jawa


Oleh :
Lussi Chandra Haryanti - E0009196 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi pengawasan khuusnya di BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah serta untuk mengetahui hambatan terkait dengan adanya perubahan paradigma dan perubahan regulasi pada BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis atau penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data yang diperoleh dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah data sekunder diperoleh dari data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, dokumen, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Untuk teknik pengumpulan data yaitu menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Selanjutnya untuk menganalisa data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang didasarkan atas 5 (lima) hal pokok, diantaranya lingkup pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, hasil pemeriksa dan tindak lanjut, pengenaan ganti kerugian serta ketentuan pidana. Atas opini yang diberikan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh kepala daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah selama tiga tahun terakhir (Tahun 2009-2011) mengarahkan pada perbaikan sehingga good governance dapat terwujud. Hambatan yang dialami oleh BPK antara lain mengenai ketidakharmonisan dan ketidaksinkronisasian peraturan perundangundangan serta belum lengkapnya peraturan perundang-undangan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Perlunya dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan perundangundangan dengan memperhatikan peraturan yang lebih tinggi untuk mendukung dalam menjalankan tugas dan wewenang BPK. BPK juga harus mengevaluasi lebih lanjut dan segera dibentuknya peraturan terkait peraturan yang belum terbentuk berdasarkan amanat Undang-Undang sehingga tujuan pengawasan yang dilakukan oleh BPK dapat terwujud.