Abstrak
Pelaksanaan Kewenangan Pengawasan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (Bpk) Dalam Pemeriksaan Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Menuju Good Governance (Studi Kasus Di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Bpk Ri) Perwakilan Provinsi Jawa
Oleh :
Lussi Chandra Haryanti - E0009196 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi pengawasan
khuusnya di BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah serta untuk mengetahui
hambatan terkait dengan adanya perubahan paradigma dan perubahan regulasi
pada BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis atau
penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, penelitian ini menggunakan
metode penelitian kualitatif. Data yang diperoleh dari data primer dan sekunder.
Data primer diperoleh dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah data
sekunder diperoleh dari data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan,
dokumen, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang
diteliti. Untuk teknik pengumpulan data yaitu menggunakan teknik wawancara
dan studi kepustakaan. Selanjutnya untuk menganalisa data yang ada dengan
menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diambil kesimpulan bahwa
pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi
Jawa Tengah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang
didasarkan atas 5 (lima) hal pokok, diantaranya lingkup pemeriksaan, pelaksanaan
pemeriksaan, hasil pemeriksa dan tindak lanjut, pengenaan ganti kerugian serta
ketentuan pidana. Atas opini yang diberikan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa
Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota yang
dilakukan oleh kepala daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah selama tiga tahun
terakhir (Tahun 2009-2011) mengarahkan pada perbaikan sehingga good
governance dapat terwujud. Hambatan yang dialami oleh BPK antara lain
mengenai ketidakharmonisan dan ketidaksinkronisasian peraturan perundangundangan
serta belum lengkapnya peraturan perundang-undangan sebagai amanat
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Perlunya dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan perundangundangan
dengan memperhatikan peraturan yang lebih tinggi untuk mendukung
dalam menjalankan tugas dan wewenang BPK. BPK juga harus mengevaluasi
lebih lanjut dan segera dibentuknya peraturan terkait peraturan yang belum
terbentuk berdasarkan amanat Undang-Undang sehingga tujuan pengawasan yang
dilakukan oleh BPK dapat terwujud.