Abstrak


Sistem pembayaran letter of credit pada transaksi ekspor ke negara eropa di CV. Nova Furniture Boyolali


Oleh :
Eka Indriasari - F3104080 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK CV Nova Furniture adalah salah satu perusahaan ekspor furniture yang bergerak dalam bidang meubel. Perusahaan ini telah banyak melakukan kegiatan ekspor barang bidang furniture ke berbagai negara di luar negeri, khususnya di negara Eropa seperti Denmark, New Zealand, Perancis, Amerika, Belanda. Dalam melakukan kegiatan transaksi ekspor barang ke luar negeri khususnya negara-negara Eropa mengguanakan sistem pembayaran Letter of Credit yang telah disepakati antara kedua belah pihak yaitu antara eksportir dan importir yang terlibat dalam kegiatan transaksi ekspor ke negara Eropa. Tujuan dari penulisan Tugas Akhir ini untuk memperoleh pemahaman tentang sistem pembayaran transaksi ekspor yang menggunakan Letter of Credit pada CV Nova Furniture Boyolali serta mengetahui kebaikan dan kelemahan menggunakan sistem pembayaran Letter of Credit, serta solusi atau jalan keluar yang ditempuh bila ada kendala dalam penggunaan L/C sebagai alat pembayaran ekspor. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus, yaitu mengambil satu obyek tertentu untuk dianalisa secara mendalam dengan memfokuskan pada satu masalah. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak CV Nova Furniture dalam hal ini bagian sistem pembayarannya, sedangakan data sekunder diperoleh dari buku referensi yang relevan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa alat pembayaran L/C digunakan sebagai jaminan pembayaran transaksi ekspor. Dalam penggunaan alat pembayaran L/C harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen antara lain: Bill of Lading, Invoice, Consular Invoice, Shipping Instraction. Permasalahan yang sering terjadi dalam transaksi ekspor adalah kurangnya pemahaman oleh pihak-pihak yang terlibat tentang sistem pembayaran L/C. Saran yang dapat diajukan adalah semua pihak yang terkait baik eksportir maupun importir dengan pelaksanaan L/C hendaknya menjalankan peran dan fungsinya secara baik sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta memahami ketentuan yang ada dalam perdagangan internasional.