Abstrak


Peran Wali Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas Iia Sragen


Oleh :
Dian Permatasari Putri - D0308072 - Fak. ISIP

Tujuan pidana pada Lembaga Pemasyarakatan adalah memperbaiki si penjahat dengan berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh seorang Wali Pemasyarakatan, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Peran Wali Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sragen. Lokasi penelitian ini adalah di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sragen dimana seorang Wali melaksanakan perannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling yaitu memilih informan yang dapat dipercaya karena dianggap paling mengetahui dan menguasai permasalahan dilapangan. Dalam hal ini informan dipilih berdasarkan klasifikasi jenis kejahatan, jenis kejahatan tersebut dibagi menjadi 3 bagian yaitu tindak pidana umum 2 orang Wali, narkotika 3 orang Wali, korupsi 1 orang. Serta Warga Binaan Pemasyarakatan 10 orang. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan analisis dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis interaktif yang terdiri dari tiga unsur yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi manifes (fungsi yang di kehendaki) dari peran Wali antara lain: peran administratif, peran sebagai motivator, peran sebagai konselor, peran pembina. Sedangkan fungsi laten (fungsi yang tidak dikehendaki, fungsi sampingan) dari Wali Pemasyarakatan tersebut antara lain: fungsi kasih sayang terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, harapan agar Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut dapat diterima kembali kepada masyarakat, serta menyadari kesalahan yang diperbuat dan diharapkan tidak mengulangi perbuatan tersebut, perasaan jengkel yang terkadang muncul terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.