Abstrak


Tata laksana kepabeanan di bidang ekspor pada kantor pelayanan bea dan cukai Semarang


Oleh :
Anggo Prakoso - F3102062 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK Seiring dengan perkembangan ekonomi di Indonesia, khususnya perdagangan luar negeri yang mengarah pada globalisasi sangat berpengaruh pada pemerintah, karena untuk meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat bisnis. Kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah ataupun instansi harus sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan perdagangan sehingga dapat memperlancar perdagangan di Indonesia. Dengan adanya kebijakan dan peraturan yang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan perdagangan di Indonesia dapat memberikan motivasi pelaku bisnis di Indonesia, khusunya eksportir dan importir untuk meningkatkan produktifitas dan memperlancar arus lalu lintas perdagangan di Indonesia sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pemasukan devisa bagi negara. Sebagai instansi pemerintah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah salah satu instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pelayanan pengawasan lalu lintas barang yang keluar dan masuk di wilayah Indonesia. Dan tidak terlepas dari tuntutan untuk menciptakan iklim pelayanan yang sehat, maka secara kontinue Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan kebijakan-kebijakan dalam melakukan perubahan-perubahan yang mengarah pada perbaikan demi kelancaran dan keseimbangan pelayanan yang diberikan. Salah satu pelayanan yang diberikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada eksportir adalah pendaftaran data PEB, pemeriksaan pabean, pembatalan dan pembetulan/perubahan data PEB dan lain-lain. Dimana sekarang ini Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Semarang telah menggunakan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) dalam melakukan perekaman data PEB, pengiriman data PEB, dan menerima respon Persetujuan Ekspor yang kemudian diterima oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Sebagai referensi dan bahan penunjang sosialisasi prosedur ekspor yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2003, maka disusunlah buku Kumpulan Peraturan Kepabeanan Dibidang Ekspor yang berisi tentang petunjuk pelaksanaan tata laksana kepabeanan dibidang ekspor dan disahkan menurut Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No.151/BC/2003.