Abstrak


Prosedur Pemberian Kredit Dan Penanganan Kredit Macet Pada Pd. Bpr Bkk Wonogiri Cabang Ngadirojo


Oleh :
Chlara Cyntia Sari - F3610021 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

PD. BPR BKK Wonogiri Cabang Ngadirojo merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi yaitu dengan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana. Kredit merupakan salah satu produk yang banyak diminati masyarakat karena sangat membatu mereka dalam hal permodalan untuk mengembangkan usahanya.Seiring dengan meningkatnya penyaluran kredit yang biasanya disertai dengan meningkatnya kredit bermasalah atau kredit macet atas kredit yang diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemberian kredit dan penanganan kredit macet pada PD. BPR BKK Wonogiri Cabang Ngadirojo Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah dengan metode observasi, metode wawancara, dan metode dokumentasi. Ruang lingkup penelitian ini adalah PD. BPR BKK Wonogiri Cabang Ngadirojo.Teknik analisis data dengan menggunakan analisis deskriptif.Objek kajian penelitian ini adalah prosedur pemberian kredit dan penanganan kredit macet pada PD. BPR BKK Wonogiri Cabang Ngadirojo. Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan Tugas Akhir ini adalah prosedur pemberian kredit pada PD. BPR BKK Wonogiri Cabang Ngadirojo sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku mulai dari pengajuan kredit sampai realisasi kredit. Hambatan yang dihadapi dalam proses penyaluran kredit adalah keberadaan lokasi nasabah yang umumnya didaerah pedesaan sehingga mempersulit pihak bank dalam pendampingan maupun pengawasan dan kurangnya pengetahuan akan prosedur pengajuan kredit.Penanganan kredit macet dilakukan dengan cegah tangkal debitur dan dengan cara restructuring, rescheduling, dan reconditioning.Maka dari itu perlu adanya peningkatan analisis kredit, pengawasan kredit, dan penagihan kredit secara intensif terhadap kredit yang bermasalah.Peningkatan promosi agar menghilangkan pengertian tentang sulitnya pengajuan kredit.Dan melakukan pembinaan dan pemberian solusi atas masalah yang dihadapi mereka yang tergolong sebagai debitur bermasalah.