Abstrak


Analisis Yuridis Pengajuan Kasasi Terdakwa Atas Dasar Pengabaian Saksi Yang Meringankan Dan Argumentasi Hukum Mahkamah Agung Dalam Mengabulkan Kasasi Perkara Di Bidang Perkebunan (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2017 K/PID.SUS/2010)


Oleh :
Monar Glidha Widya Gustama - E0009222 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengajuan kasasi terdakwa atas dasar pengabaian saksi yang meringankan dalam perkara di bidang Perkebunan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2017 K/Pid.Sus/2010 terhadap ketentuan Pasal 253 KUHAP. Tujuan yang lain untuk mengetahui argumentasi hukum Mahkamah Agung dalam mengabulkan Pengajuan Kasasi terdakwa dalam perkara di bidang Perkebunan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2017 K/Pid.Sus/2010. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor KUHAP dan Premis Minor yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 2017 K/Pid.Sus/2010 dari kedua hal tersebut kemudian ditarik suatu konklusi guna mendapat jawaban penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan yakni: 1) pengajuan kasasi oleh Terdakwa atas dasar pengabaian saksi terhadap Pasal 253 KUHAP telah terpenuhi. Hal ini dikarenakan Hakim tingkat pertama telah secara jelas menyalahi aturan dalam ketentuan KUHAP terutama Pasal 253 ayat (1) huruf a. Dalam hal ini kesalahan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi adalah mengenai penerapan peraturan hukum, yang dalam hal ini Hakim menjatuhkan putusan dengan didasarkan pada alat bukti yang tidak sah. 2) mengenai argumentasi hukum Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa karena menilai terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan pada pengadilan tingkat pertama. Sehingga penulis berpendapat hal tersebut sudah benar yakni dalam melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, dalam hal ini terdapat beberapa kesalahan yang terjadi diantaranya mengenai penerapan hukum dalam beracara pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Kata kunci: kasasi, terdakwa, argumentasi hukum