Abstrak


Tinjauan Yuridis Pengelolaan Limbah Rumah Tangga Dalam Upaya Pengendalian Pencemaran Limbah Domestik Oleh Unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Mojosongo Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Di Kota Surakarta


Oleh :
Vina Arkedina - E0009345 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui proses pengelolaan limbah rumah tangga oleh Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Mojosongo Surakarta, serta mengetahui pengelolaan limbah domestik tersebut berdasarkan standar baku mutu Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, untuk menelaah proses Pengelolaan Limbah Rumah Tangga oleh IPAL Mojosongo dalam Upaya Pengendalian Pencemaran Limbah Domestik. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara. Wawancara yang dilakukan dengan cara pengklarifikasian dengan narasumber atau responden yaitu Kepala Seksi Perencanaan Limbah Cair PDAM Surakarta yang memahami proses pengelolaan limbah domestik. Analisa bahan hukum dengan metode silogisme dan intrepretasi dengan logika deduktif. Dalam analisis deduksi ini, premis mayornya adalah Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan premis minornya yaitu proses pengelolaan limbah domestik oleh Unit IPAL Mojosongo dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan. Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama Pelaksanaan pengelolaan limbah rumah tangga oleh PDAM Kota Surakarta berdasarkan pada Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah. Pengelolaan limbah domestik oleh IPAL Mojosongo menggunakan metode aerasi dan recycling, sedangkan Proses pengelolaan air limbah rumah tangga menggunakan sistem kombinasi aerasi dan fakultatif. Kedua, Hasil pengelolaan limbah rumah tangga oleh PDAM Kota Surakarta telah memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah. Kata kunci:Pengelolaan Limbah Rumah Tangga,Pengendalian Pencemaran Limbah Domestik, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Mojosongo.