Abstrak
Hak konsumen atas kandungan produk makanan di tinjau dari undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Oleh :
Novita Citra Yuliana - E0009249 - Fak. Hukum
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengawasan yang
dilakukan oleh pihak-pihak terkait berkenaan dengan kandungan makanan dan
minuman yang dijual serta untuk mengetahui hak-hak yang dimiliki oleh
konsumen mengenai kandungan dari makanan dan minuman kemasan yang
mereka beli.
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen
telah mengatur dengan jelas hak dan kewajiban dari konsumen, dan juga penjual
makanan dan minuman dalam kemasan. Dalam undang-undang tersebut juga
dijelaskan pihak-pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap
makanan dan minuman yang beredar. Pada beberapa kasus yang umum terjadi
konsumen sebagai pihak yang dirugikan dan lemah dalam menghadapi penjual
mengenai isi dan kandungan dari makanan dan minuman yang mereka beli.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau
penelitian hukum kepustakaan. Penelitian normatif atau penelitian hukum
kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka atau sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder .
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hak konsumen untuk
mengetahui kandungan isi dari produk makanan dan minuman khususnya
dalam kemasan yang mereka beli telah terlindungi dengan adanya Undnagundang
No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Pengawasan
yang dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Pengawasan Obat dan
Makanan hingga saat ini kurang efektif karena lemahnya pengawasan yang
dilakukan. Hal yang baik dilakukan oleh penjual/ produsen dengan
memberikan ganti rugi/ kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh
konsumen berkenaan dengan produk makanan dan minuman yang mereka
beli.
Kata Kunci : Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak Konsumen,
Pengawasan Oleh Pemerintah.