Abstrak


Hak konsumen atas kandungan produk makanan di tinjau dari undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen


Oleh :
Novita Citra Yuliana - E0009249 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait berkenaan dengan kandungan makanan dan minuman yang dijual serta untuk mengetahui hak-hak yang dimiliki oleh konsumen mengenai kandungan dari makanan dan minuman kemasan yang mereka beli. Undang-undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen telah mengatur dengan jelas hak dan kewajiban dari konsumen, dan juga penjual makanan dan minuman dalam kemasan. Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan pihak-pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap makanan dan minuman yang beredar. Pada beberapa kasus yang umum terjadi konsumen sebagai pihak yang dirugikan dan lemah dalam menghadapi penjual mengenai isi dan kandungan dari makanan dan minuman yang mereka beli. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder . Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hak konsumen untuk mengetahui kandungan isi dari produk makanan dan minuman khususnya dalam kemasan yang mereka beli telah terlindungi dengan adanya Undnagundang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan hingga saat ini kurang efektif karena lemahnya pengawasan yang dilakukan. Hal yang baik dilakukan oleh penjual/ produsen dengan memberikan ganti rugi/ kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen berkenaan dengan produk makanan dan minuman yang mereka beli. Kata Kunci : Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak Konsumen, Pengawasan Oleh Pemerintah.