;

Abstrak


Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penambangan Pasir Di Cagar Alam Kawah Kamojang Dan Taman Wisata Alam Gunung Guntur


Oleh :
Didik Sujianto - S330811003 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan belum berfungsinya hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana penambangan pasir di CA. Kawah Kamojang dan TWA. Gunung Guntur, dan untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan tindak pidana penambangan pasir di CA. Kawah Kamojang dan TWA. Gunung Guntur. Penelitian ini termasuk penelitian non-doktrinal, dengan sifat penelitian deskriptif dan bentuk penelitian diagnostik yang mendasarkan pada konsep hukum yang ke-5 yaitu hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para prilaku sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan guna memperoleh data skunder dan data primer. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan belum berfungsinya hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana penambangan pasir di CA. Kawah Kamojang dan TWA. Gunung Guntur adalah (1) faktor perundang-undangan, yang meliputi: rumusan perbuatan pidana diformulasikan dalam delik materiel, pembatasan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil, (2) faktor aparat penegak hukum, yang meliputi: jumlah dan kualitas masih terbatas, sarana prasarana dan fasilitas belum memadai, dukungan dana operasional sangat terbatas, koordinasi lintas sektoral antara sesama penegak hukum belum berjalan efektif, keterbatasan penguasaan materi perundangundangan, dan belum ada kelembagaan PPNS Kehutanan secara mandiri, (3) faktor kesadaran hukum, baik kesadaran hukum aparat/petugas maupun kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan tindak pidana penambangan pasir di CA. Kawah Kamojang dan TWA. Gunung Guntur adalah (1) penerapan hukum pidana, (2) pencegahan tanpa pidana yang didasarkan pada penghapusan sebab-sebab dan kondisi-kondisi yang menimbulkan kejahatan, (3) mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanan lewat mass media. Disarankan perlu adanya revisi peraturan perundang-undangan, pembenahan aparatur penegak hukum yang didukung dengan penyediaan sarana prasarana dan fasilitas yang memadai, peningkatan kesadaran hukum aparatur penegak hukum maupun masyarakat. Di samping itu, perlu dibuat kebijakan penanggulangan tindak pidana penambangan pasir secara yang integral antara represif dan preventif.