Abstrak
Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penambangan Pasir Di Cagar Alam Kawah Kamojang Dan Taman Wisata Alam Gunung Guntur
Oleh :
Didik Sujianto - S330811003 - Sekolah Pascasarjana
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan
belum berfungsinya hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana
penambangan pasir di CA. Kawah Kamojang dan TWA. Gunung Guntur, dan
untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam upaya
penanggulangan tindak pidana penambangan pasir di CA. Kawah Kamojang dan
TWA. Gunung Guntur.
Penelitian ini termasuk penelitian non-doktrinal, dengan sifat penelitian
deskriptif dan bentuk penelitian diagnostik yang mendasarkan pada konsep
hukum yang ke-5 yaitu hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para
prilaku sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka. Pengumpulan data
dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan guna memperoleh data
skunder dan data primer. Analisis data menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa faktor-faktor yang
menyebabkan belum berfungsinya hukum pidana dalam upaya penanggulangan
tindak pidana penambangan pasir di CA. Kawah Kamojang dan TWA. Gunung
Guntur adalah (1) faktor perundang-undangan, yang meliputi: rumusan perbuatan
pidana diformulasikan dalam delik materiel, pembatasan kewenangan penyidik
pegawai negeri sipil, (2) faktor aparat penegak hukum, yang meliputi: jumlah dan
kualitas masih terbatas, sarana prasarana dan fasilitas belum memadai, dukungan
dana operasional sangat terbatas, koordinasi lintas sektoral antara sesama penegak
hukum belum berjalan efektif, keterbatasan penguasaan materi perundangundangan,
dan belum ada kelembagaan PPNS Kehutanan secara mandiri, (3)
faktor kesadaran hukum, baik kesadaran hukum aparat/petugas maupun kesadaran
hukum masyarakat masih rendah.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan
tindak pidana penambangan pasir di CA. Kawah Kamojang dan TWA. Gunung
Guntur adalah (1) penerapan hukum pidana, (2) pencegahan tanpa pidana yang
didasarkan pada penghapusan sebab-sebab dan kondisi-kondisi yang
menimbulkan kejahatan, (3) mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai
kejahatan dan pemidanan lewat mass media.
Disarankan perlu adanya revisi peraturan perundang-undangan, pembenahan
aparatur penegak hukum yang didukung dengan penyediaan sarana prasarana dan
fasilitas yang memadai, peningkatan kesadaran hukum aparatur penegak hukum
maupun masyarakat. Di samping itu, perlu dibuat kebijakan penanggulangan
tindak pidana penambangan pasir secara yang integral antara represif dan
preventif.