Abstrak
Telaah Normatif Argumentasi Hukum Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Dalam Menolak Dakwaan Berbentuk Alternatif Dan Respon Normatif Penuntut Umum Untuk Menegakkan Keadilan Dalam Perkara Pencucian Uang (Studi Kasus Dalam Putusan Nomor: 295/Pid/2009/Pt.Bdg)
Oleh :
Goestania Firstkaputri - E0008349 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan argumentasi hukum Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam menolak dakwaan berbentuk alternatif dalam perkara pencucian uang. Dan juga untuk mengetahui dan mendeskripsikan respon normatif penuntut umum terhadap dakwaan yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi untuk menegakkan keadilan dalam perkara pencucian uang.
Penelitian ini membahas mengenai putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap tuntutan pidana yang dialami oleh terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama rekan kantornya. Dengan pertimbangan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan menimbang pasal-pasal yang digunakan hakim memutuskan vonis bebas karena kasus tersebut dianggap sebagai pinjam meminjam uang dan bukan perkara pidana. Selanjutnya jaksa mencoba mengajukan kasasi atas keputusan yang dijatuhkan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dimana peneliti melakukan telaah terhadap kasus yang menjadi bahan penelitian yaitu Putusan No. 295/PID/2009/PT.BDG.
Hasil dari penelitian ini yang didasarkan pada saksi dan bukti-bukti yang ada penuntut melakukan tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada pada dasarnya telah terbukti. Namun berdasarkan pertimbangan oleh hakim berdasarkan tuntutan dari jaksa, hakim mengambil keputusan bahwa ini bukan ranah tindak pidana.