Abstrak


Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Tata Ruang Wilayah Kota Bogor (Studi Implementasi Pengembangan Sistem Jaringan Jalan R3)


Oleh :
Tegar Diokta Andias - D0109083 - Fak. ISIP

Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Bogor (Studi Implementasi pengembangan Sistem Jaringan Jalan R3) merupakan kebijakan pemerintah yang dilakukan guna mengatasi masalah transportasi di Kota Bogor khususnya masalah kemacetan sehingga solusi yang dicapai oleh Pemerintah Kota Bogor adalah dengan membuat Sistem Jaringan Jalan R3 yang pelaksanaannya dilakukan kedalam tiga tahap pelaksanaan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang dilaksanakan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bogor. Teknik pemilihan informan yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara dan observasi. Sedangkan untuk validitas data dilakukan dengan trianggulasi data.Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif. Hasil penelitian dapat diketahui, bahwa implementasi pengembangan sistem jaringan jalan dapat dilihat melalui empat faktor, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Komunikasi, pelaksanaan pengembangan sistem jaringan jalan R3 kurang berhasil karena komunikasi antara pemerintah Kota Bogor dengan masyarakat terkait masalah pembebasan lahan yang akan digunakan. Sumber Daya, berhasil karena SDM, anggaran, fasilitas serta informasi dan kewenangan berjalan baik. Disposisi, berhasil karena sikap yang dilakukan oleh pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan telah sesuai dengan mekanisme yang ada. Struktur Birokrasi, berhasil karena setiap bidang telah menjalankan tugasnya masing-masing dengan baik. Secara keseluruhan implementasi pengembangan sistem jaringan jalan R3 telah berhasil, namun kurang berhasil dari faktor komunikasi karena terkait masalah pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan R3.