Abstrak


Efektifitas Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kesetaraan Difabel Dalam Rangka Pemenuhan Hak-Hak Difabel Dalam Aspek Pelayanan Kesehatan


Oleh :
Pieter Wisnu Graha - E0008406 - Fak. Hukum

Pemerintah membuat dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Guna mewujudkan perlindungan dan mensejahterakan kaum difabel. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kesetaraan Difabel guna menjamin pemenuhan hak-hak difabel untuk kaum difabel kota Surakarta. Penulis di dalam penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian dalam bentuk penelitian hukum sosiologis atau empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif Jenis pendekatan yang digunakan penulis adalah metode pendektan kualitatif. Penulis melakukan penelitian dengan mengambil lokasi di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Surakarta dan Dinas Kesehatan. Jenis data yang digunakan penulis dalam menyusun penelitian ini adalah : sumber data primer, dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan ialah sebagai berikut : Wawancara dan Studi Dokumen atau Bahan Pustaka. Teknik analisis data yang digunakan oleh penulis ialah model analisis interaktif ( interactive model of analysis ). Hasil penelitian dan pembahasannya antara lain substansi perda kota Surakarta Nomor 2 tahun 2008 tentang Kesetaraan difabel dalam rangka peningkatan kesejahteraan difabel dalam aspek pelayanan kesehatan sudah memiliki substansi yang baik, hal ini dikarenakan substansi dari perda kota Surakarta nomor 2 tahun 2008 tentang kesetaraan difabel sudah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan daerah yang baik, materi mutatannya juga sudah mengakomodir 11 asas peraturan yang baik, terdapatnya kendala-kendala dalam kordinasi dari tiap-tiap SKPD dengan SKPD maupun SKPD dengan Komunitas difabel sendiri dan kurangnya sosialisasi Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 Tentang kesetaraan Difabel merupakan faktor dari kurang maksimalnya pelaksanaan Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kesetaraan Difabel.