Abstrak
Televisi Republik Indonesia (Tvri) Sebagai Lembaga Penyiaran Publik (Studi Kasus Program Siaran Televisi Republik Indonesia (Tvri) Di Indonesia)
Oleh :
Pythag Kurniati - D0208096 - Fak. ISIP
Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
Undang – Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 adalah lembaga penyiaran
yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen,
netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat. Lembaga Penyiaran Publik dalam hal ini adalah Radio Republik
Indonesia (RRI) dan juga Televisi Republik Indonesia (TVRI).
TVRI mengalami dinamika dengan berbagai perubahan bentuk. Berdiri
pada tanggal 24 Agustus 1962 dengan status yayasan TVRI bertanggung jawab
pada Departemen Penerangan untuk isi program. TVRI juga pernah menjadi
Perjan (Perusahaan Jawatan), Perseroan Terbatas (PT) dan pada akhirnya menjadi
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Sebagai televisi publik, TVRI harus mampu menyajikan tayangan –
tayangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan bukan hanya berorientasi pada
keuntungan semata. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman
terutama mengenai manajemen program TVRI, program acara TVRI yang
bermuatan edukasi, informasi serta entertainment, program acara impor dan lokal,
program acara kerjasama serta program live dan taping.
Jenis penelitian ini adalah studi kasus yang didukung oleh data-data
kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa TVRI sebagai satu – satunya
televisi publik di Indonesia memiliki peran untuk memberikan mass education
kepada masyarakat melalui program – programnya, memberikan informasi yang
akurat dan independen tanpa pengaruh oleh golongan manapun, sebagai etalase
budaya Indonesia dan menyediakan program untuk kalangan minoritas. Beragam
permasalahan juga peneliti temukan terkait dengan Sumber Daya Manusia,
pendanaan dan prioritas program