Abstrak


Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Terorisme (Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 167/Pid.B/2003/Pn.Dps)


Oleh :
Ismaya Salindri - E0009171 - Fak. Hukum

Tujuan dari penulisan yang dilakukan oleh penulis ialah untuk mengetahui bagaimanakah penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana terorisme, khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan kasus peledakan bom di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 yang lalu, dengan salah satu terdakwanya yaitu Amrozi Bin H. Nurhasyim yang telah dieksekusi mati. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menguraikan pertentangan antara asas legalitas yang terkandung dalam hukum pidana Indonesia, dengan asas retroaktif dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diterapkan pada kasus Bom Bali 1. Dalam penelitian hukum ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yakni melalui media internet (http://www.bphn.go.id/data/documents/naskah_akademik_ruu_tentang_pemberantasan_tindak_pidana_terorisme.pdf), serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, literatur, jurnal, majalah, koran, dan internet. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mempelajari bahan-bahan yang berupa buku, tulisan, dokumen, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah logika deduksi, yakni dengan pengajuan premis mayor kemudian premis minor, setelah itu baru ditarik kesimpulan dari kedua premis tersebut. Undang-undang ini memang dibuat setelah peristiwa terjadi, jadi undang-undang ini diterapkan secara retroaktif, yang bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. Akan tetapi, penerapan asas legalitas ini tidaklah mutlak. Salah satu dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam menjatuhkan putusan dalam perkara peledakan bom di Bali dengan terdakwa Amrozi Bin H. Nurhasyim adalah karena tindakan pengeboman tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan luar biasa, dan menimbulkan dampak yang sangat besar, selain jumlah korban yang sangat banyak, tapi juga menimbulkan kerugian secara psikis, ekonomi, sosial, politik, pariwisata, hingga hubungan Indonesia dengan luar negeri. Terhadap perbuatan terdakwa, hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman mati.