Abstrak
Pengaruh The Basel Core Principles Terhadap Undang-Undang Bank Indonesia Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Perbankan
Oleh :
Nikki Ramadhani Mahendra - E0009236 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan the Basel Core Principles dalam pengawasan perbankan berdasarkan UU BI dan untuk mengetahui keberlakuan the Basel Core Principles dalam UU OJK.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat preskriptif. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan komparasi.Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisa bahan hukum yang dipergunakan adalah metode penalaran deduksi.
The Basel Core Principles merumuskan 25 prinsip dasar yang merupakan pedoman mengenai syarat minimal yang dapat digunakan oleh otoritas pengawas perbankan dalam melaksanakan fungsi pengawasan perbankan yang kemudian dikelompokkan menjadi tujuh prinsip utama. Akomodasi prinsip tersebut dalam UU BI dapat dilihat dalam Pasal 4, 7, 8, 25-35, 40, 44, 45, dan 57 sedangkan dalam UU OJK telah diakomodasi dalam Pasal 2 ayat (2), 4, 6, 7 - 9, 15, 21, 28 huruf b, 39 huruf a, 40 dan penjelasannya, 41, 43, 45dan 47.