Abstrak


Analisis Prosedur Pencairan Hibah Pada Dppka Surakarta Tahun 2012


Oleh :
Puji Rahayu - F3610074 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memuat belanja tidak langsung yang berisi belanja hibah. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Penelitian dilakukan penulis pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Surakarta Jl. Jendral Sudirman Nomor 2 Surakarta. Objek penelitian ini adalah bagaimana prosedur pencairan hibah pada DPPKA Surakarta tahun 2012. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh dari DPPKA surakarta sedangkan data sekunder merupakan data yang diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai prosedur pencairan hibah dan literatur lainnya yang berhubungan. Langkah dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan studi pustaka. Kesimpulan penelitian ini menjelaskan mengenai syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam pengajuan permohonan pencairan hibah di DPPKA Surakarta tahun 2012, prosedur pengajuan permohonan pencairan hibah di DPPKA Surakarta tahun 2012, dan prosedur pencairan hibah di DPPKA Surakarta tahun 2012