Abstrak


Analisis Hukum Terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa Ditinjau Dari Prinsip Akuntabilitas (Studi Kasus Di Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo)


Oleh :
Aji Chandra Kurniawan - E0009018 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo ditinjau dari prinsip akuntabilitas. Dalam penelitian ini menjelaskan tentang sebab-sebab pengelolaan ADD di Desa Triyagan harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan kesesuaian antara pelaksanaan ADD di Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo dalam prakteknya telah melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, dimana penulis berkeinginan untuk memberikan gambaran maupun pemaparan mengenai obyek penelitian. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer yang digunakan adalah wawancara langsung dengan pihak (informan) yang bersangkutan. Sumber data sekunder yang digunakan adalah bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal, makalah, artikel, dan bahan dari internet serta sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi lapangan dengan langsung menuju ke obyek penelitian dan studi kepustakaan untuk memperoleh landasan teori yang berkaitan dengan penelitian. Bedasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan yaitu: faktor penyebab yang menjadi dasar pengelolaan ADD di Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo harus memenuhi prinsip akuntabilitas antara lain : pertama, Bagi desa yang Pelaksanaan ADD dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi; dan kedua, Bagi pelaksana pembangunan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan atau melakukan penyimpangan dari dana ADD akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena adanya rasa takut kepada sanksi itulah Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo melakukan pengelolaan ADD sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Selain alasan tersebut, pengelolaan ADD sesuai akuntabilitas berdampak pada perkembangan kemajuan dan kemakmuran desa. Pengelolaan ADD di Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo telah melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu mulai tahap perencanaan, penggunaan, dan pertanggung jawaban ADD. Penggunaan ADD di Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo ditetapkan 30% untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dan 70% untuk pemberdayaan masyarakat. Pertanggungjawaban penggunaan ADD di Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo dilakukan secara terintegrasi dengan APBDes. Sehingga tahapan-tahapan di atas telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.