Abstrak


Studi Perbandingan Hukum Pengawasan Perbankan Antara Otoritas Jasa Keuangan Di Indonesia Dengan Financial Services Agency Di Jepang


Oleh :
Galuh Wahyu Kumalasari - E0009142 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pengawasan perbankan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dengan Financial Services Agency (FSA) di Jepang, persamaan dan perbedaan pengawasan terhadap perbankan yang dilakukan oleh OJK dan FSA serta tingkat keberhasilan pengawasan FSA dalam meningkatkan kualitas perbankan di Jepang. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan (library research). Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan analisis deduktif.OJK dan FSA merupakan lembaga independen pengawas perbankan yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan dan didalamnya termasuk perbankan. Terdapat perbedaan yang sangat signifikan diantara keduanya terkait dengan anggaran yang digunakan untuk operasional kegiatan. OJK memperoleh anggaran dari APBN dan pungutan terhadap lembaga yang diawasi, sementara FSA memperoleh anggaran hanya dari anggaran negara. Sebelum adanya FSA, banyak bank yang ditutup karena insolven akibat adanya non-performing loan. Setelah menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, FSA berhasil meningkatkan stabilitas perbankan di Jepang dengan meminimalkan dilakukannya penutupan terhadap bank-bank insolven.