Abstrak
Analisis Tingkat Kepatuhan Pajak Penghasilan Pasal 23 Terhadap Penerimaan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo
Oleh :
Anggun Bina Putra - F3410012 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pihak
yang mengeluarkan biaya untuk pembayaran jasa dan passive
income sedangkan kepatuhan membayar pajak merupakan Wajib
pajak yang taat dalam pembayaran dan pelaporan pajak, dan dalam
mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dilakukan dengan benar, lengkap,
dan jelas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perkembangan
penerimaan PPh pasal 23 dan tingkat kepatuhan pelaporan SPT masa
PPh pasal 23 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo.
Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian
kepustakaan, penelitian lapangan yang meliputi beberapa teknik yaitu
interview dan observasi, Dalam hal ini diperoleh gambaran tentang
Penatausahaan SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai dengan SOP (Standart
Operating Prosedur) dan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa PPh
Pasal 23.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perkembangan
Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 23 tiap masa dari tahun ke tahun
selalu meningkat. Dilihat dari tahun 2011-2012 Penerimaan pajak
Penghasilan Pasal 23 mengalami peningkatan sebesar 37,03%.
Sedangkan Tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 23 dari tahun 2011 dan 2012 rata rata lebih dari
91%-an. Hal ini dapat dikatakan bahwa sebagian besar pemotong
telah melakukan kewajiban perpajakan dengan baik dengan
melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tepat
waktu baik pada tahun 2011 maupun 2012.