Abstrak


Analisis Tingkat Kepatuhan Pajak Penghasilan Pasal 23 Terhadap Penerimaan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo


Oleh :
Anggun Bina Putra - F3410012 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pihak yang mengeluarkan biaya untuk pembayaran jasa dan passive income sedangkan kepatuhan membayar pajak merupakan Wajib pajak yang taat dalam pembayaran dan pelaporan pajak, dan dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perkembangan penerimaan PPh pasal 23 dan tingkat kepatuhan pelaporan SPT masa PPh pasal 23 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan, penelitian lapangan yang meliputi beberapa teknik yaitu interview dan observasi, Dalam hal ini diperoleh gambaran tentang Penatausahaan SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai dengan SOP (Standart Operating Prosedur) dan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perkembangan Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 23 tiap masa dari tahun ke tahun selalu meningkat. Dilihat dari tahun 2011-2012 Penerimaan pajak Penghasilan Pasal 23 mengalami peningkatan sebesar 37,03%. Sedangkan Tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dari tahun 2011 dan 2012 rata rata lebih dari 91%-an. Hal ini dapat dikatakan bahwa sebagian besar pemotong telah melakukan kewajiban perpajakan dengan baik dengan melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tepat waktu baik pada tahun 2011 maupun 2012.