Abstrak


Perlindungan Hukum Penerima Fidusia Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Grogol


Oleh :
Destamia Mutiara Arruum - E0009094 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan jaminan fidusia pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Grogol (PD BPR BKK Grogol) dan dari pelaksanaan jaminan fidusia tersebut maka dapat diketahui perlindungan hukum penerima fidusia dalam pelaksanaan jaminan fidusia pada PD BPR BKK Grogol. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, dengan mencari langsung data di lapangan. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Sumber data berupa data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Kemudian dari data yang diperoleh dilakukan analisis secara kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil, pertama, bahwa pelaksanaan jaminan fidusia pada PD BPR BKK Grogol melalui empat tahapan yaitu: tahap permohonan kredit; tahap pemeriksaan atau analisis kredit; tahap pemberian putusan kredit; tahap pencairan kredit. Jaminan fidusia pada PD BPR BKK Grogol berupa kendaraan bermotor. Untuk agunan kendaraan, maksimal plafon kredit sebesar 50% dari harga jual. Apabila syarat-syarat kredit telah dipenuhi dan putusan kredit menyetujui kredit debitor maka dilakukan pengikatan perjanjian kredit yang dilegalisasi notaris dan dibuat Akta Fidusia namun belum didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Kedua, perlindungan hukum penerima fidusia dalam pelaksanaan jaminan fidusia pada PD BPR BKK Grogol yaitu perlindungan hukum secara umum meliputi: apabila jaminan fidusia didaftarkan maka kreditor memiliki hak preferens. Apabila jaminan fidusia tidak didaftarkan maka objek jaminan tetap sah sebagai jaminan sesuai dengan Pasal 1131 KUHPerdata dan perjanjian tetap sah sebagai perjanjian sesuai asas pacta sunt servanda (Pasal 1338 KUHPerdata) namun kreditor tidak memiliki perlindungan hukum yang diberikan UU No. 42/1999 sehingga perlindungan hukum tidak berjalan efektif. Perlindungan hukum secara khusus yaitu adanya formulir perjanjian kredit, penyerahan milik barang-barang bergerak secara fiduciair, surat kuasa, dan akta jaminan fidusia pada PD BPR BKK Grogol sebagai langkah preventif kreditor untuk melindungi dirinya dalam hal debitor wanprestasi. Langkah represif yaitu penyelesaian wanprestasi melalui kekeluargaan, reschedulling, dan penjualan jaminan dengan kesepakatan debitor, pemilihan domisili hukum di pengadilan dalam perjanjian kredit dan akta fidusia.