Abstrak


Tinjauan Yuridis Eksistensi Saksi Yang Tidak Mendengar, Melihat Dan Mengalami Sendiri Sebagai Alat Bukti Penuntut Umum Dalam Pemeriksaan Perkara Perlindungan Anak (Studi Kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 311/pid.B/2012/PN.BLT)


Oleh :
Tri Adma Wijaya - E0009333 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui eksisitensi saksi yang tidak mendengar, melihat dan mengalami sendiri sebagai alat bukti penuntut umum dalam pemeriksaan perkara perlindungan anak pada putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor:311/pid.B/2012/PN.BLT terhadap ketentuan Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP. Tujuan yang lain Untuk mengetahui pertimbangan hakim pengadilan negeri dalam menilai kesaksian yang tidak mendengar, melihat dan mengalami sendiri sebagai alat bukti penuntut umum dalam pemeriksaan perkara perlindungan anak pada putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor:311/pid.B/2012/PN.BLT. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor KUHAP dan Premis Minor yaitu putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor:311/pid.B/2012/PN.BLTdari kedua hal tersebut kemudian ditarik suatu konklusi guna mendapat jawaban penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu, penggunaan keterangan saksi menurut Pasal 1 angka 27 KUHAP tidak berlaku bagi Hakim dalam menilai keputusan perkara perlindungan anak, karena Mahkamah Konstitusi telah menguji dan menetapkan perluasan keterangan saksi yang semula didalam KUHAP saksi yang “testimonum de auditu” tidak berlaku dalam pemeriksaan menjadi berlaku menurut Mahkamah Konstitusi. Kedua, mengenai pertimbangan hakim pengadilan negeri dalam menilai kesaksian yang tidak mendengar, melihat dan mengalami sendiri sebagai alat bukti penuntut umum dalam pemeriksaan perkara perlindungan anak, dengan mencermati pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Blitar dengan memutus suatu perkara yang kesaksiannya “testimonium de auditu”maka putusan tersebut telah sesuai dengan apa yang diputuskan oleh MK mengenai perluasaan keterangan saksi. Jadi Hakim tersebut telah memakai perluasan pasal yang terbaru mengenai keterangan saksi yang berdasa rSurat Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010. Perluasan mengenai keterangan saksi. Kata kunci: eksistensi saksi, alat bukti, pemeriksaan