;

Abstrak


Sinkronisasi Peraturan Daerah Kota Surakarta No 2 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Terhadap Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Dalam Rangka Mewujudkan Produk Hukum Yang Baik Di Daerah)


Oleh :
Sholihul Hakim - S310811011 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini mengkaji sinkronisasi tentang Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup terhadap Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dalam sifat penelitian deskriptif dan bentuk penelitian evaluatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber data dikumpulkan dengan teknik riset kepustakaan. Hasil penelitian yang mendasarkan pada, teori hierarki perundangundangan, dan teori asas pembentukan perundang-undangan yang baik menunjukkan bahwa Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2006 tentang pengendalian lingkungan hidup tidak sinkron dengan ketentuan dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketidak sinkronan itu terdapat pada hal-hal yang diatur pada Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2006 yang masih mengacu pada aturan yang lama yakni UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No 32 Tahun 2009 tercatat memuat empat belas peraturan-peraturan baru yakni Izin Lingkungan, KLHS, RPPLH, Eko Region, AMDAL, Instrumen Ekonomi Lingkungan, Peraturan perundang-undangan Berbasis Lingkungan, Anggaran Berbasis Lingkungan, Analisa resiko Lingkungan, Audit Lingkungan Hidup, Kearifan Lokal, Peningkatan Peran PPLH PPNS, Sanksi dan Denda Minimal dan Maksimal dan Kewenangan Menetapkan, Melaksanakan dan Mengawasi Kebijakan PPLH. Perbedaan muatan dalam aturan inilah yang menjadikan terbengkalainya beberapa permasalahan lingkungan hidup di daerah, Kota Solo sendiri belum melakukan penyesuaian terhadap UU No 32 Tahun 2009 dikarenakan belum munculnya peraturan pelaksana dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan di daerah. Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2006 seharusnya melakukan penyesuaian terhadap peraturan yang baru yakni Undang-undang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan amanah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa tugas dan kewenangan daerah dalam hal pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah. Pemerintah Kota Surakarta bersama DPRD dapat melaksanakan revisi dengan mendasarkan pada UUD RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) dan pasal 33 ayat (4) serta UU-PPLH No 32 Tahun 2009. Apabila terjadi ketidaksesuaian dengan aturan pelaksana dikemudian hari, maka harus dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Kata Kunci : Sinkronisasi, Ketentuan Baru dalam UU, Ketidaksesuaian