Abstrak
Sinkronisasi Peraturan Daerah Kota Surakarta No 2 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Terhadap Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Dalam Rangka Mewujudkan Produk Hukum Yang Baik Di Daerah)
Oleh :
Sholihul Hakim - S310811011 - Sekolah Pascasarjana
Penelitian ini mengkaji sinkronisasi tentang Perda Kota Surakarta No 2
Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup terhadap Undang-undang
No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dalam sifat penelitian
deskriptif dan bentuk penelitian evaluatif. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis dengan sumber data
sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber data
dikumpulkan dengan teknik riset kepustakaan.
Hasil penelitian yang mendasarkan pada, teori hierarki perundangundangan,
dan teori asas pembentukan perundang-undangan yang baik
menunjukkan bahwa Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2006 tentang
pengendalian lingkungan hidup tidak sinkron dengan ketentuan dalam UU No 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketidak
sinkronan itu terdapat pada hal-hal yang diatur pada Perda Kota Surakarta No 2
Tahun 2006 yang masih mengacu pada aturan yang lama yakni UU No 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No 32 Tahun 2009 tercatat
memuat empat belas peraturan-peraturan baru yakni Izin Lingkungan, KLHS,
RPPLH, Eko Region, AMDAL, Instrumen Ekonomi Lingkungan, Peraturan
perundang-undangan Berbasis Lingkungan, Anggaran Berbasis Lingkungan,
Analisa resiko Lingkungan, Audit Lingkungan Hidup, Kearifan Lokal,
Peningkatan Peran PPLH PPNS, Sanksi dan Denda Minimal dan Maksimal dan
Kewenangan Menetapkan, Melaksanakan dan Mengawasi Kebijakan PPLH.
Perbedaan muatan dalam aturan inilah yang menjadikan terbengkalainya beberapa
permasalahan lingkungan hidup di daerah, Kota Solo sendiri belum melakukan
penyesuaian terhadap UU No 32 Tahun 2009 dikarenakan belum munculnya
peraturan pelaksana dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan di daerah.
Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2006 seharusnya melakukan
penyesuaian terhadap peraturan yang baru yakni Undang-undang perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan amanah UU No 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, bahwa tugas dan kewenangan daerah dalam hal
pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah. Pemerintah Kota
Surakarta bersama DPRD dapat melaksanakan revisi dengan mendasarkan pada
UUD RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) dan pasal 33 ayat (4) serta UU-PPLH No
32 Tahun 2009. Apabila terjadi ketidaksesuaian dengan aturan pelaksana
dikemudian hari, maka harus dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Pasal
7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
Kata Kunci : Sinkronisasi, Ketentuan Baru dalam UU, Ketidaksesuaian