Abstrak


Tinjauan Yuridis Keterangan Dokter Psikiatrik Dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Sebagai Sarana Pembuktian Perkara Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 139/Pid.Sus/2011/Pn.Skh)


Oleh :
Denny Sulistyo - E0009090 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterangan ahli dokter psikiatrik dan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik sebagai sarana pembuktian serta keterikatan hakim terhadap alat bukti keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hakim dalam memeriksa dan memutus tindak pidana penyalahgunaan narkotika perkara nomor 139/Pid.Sus/2011/PN.SKH dalam pembuktiannya menggunakan alat bukti keterangan ahli, yaitu seorang dokter psikiatrik/jiwa yang dimintai untuk memberikan keterangannya di depan persidangan, dalam hal ini ahli tersebut memberikan keterangan bahwa terdakwa seorang penyalahguna narkotika golongan I dan terdakwa harus direhabilitasi di rumah sakit. Bahwa hakim menggunakan semua keterangan ahli yang disampaikan di depan persidangan untuk membuktikan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga dalam hal ini kekuatan pembuktian keterangan ahli mutlak mengikat hakim dalam menjatuhkan vonis atau putusan terhadap penyalahguna narkotika. Maka keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh hakim tidak dapat dengan mudah dikesampingkan. Kata Kunci : Pembuktian, Keterangan Ahli, Laboratorium Forensik, Narkotika