Abstrak


Implikasi Alih Fungsi Tanah Pertanian Terhadap Kesejahteraan Petani Di Desa Tempel Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Andri Kurniawan - K6407016 - Fak. KIP

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Kebijakan Pemerintah terhadap alih fungsi tanah pertanian di Kabupaten Sukoharjo, 2) Faktor yang menyebabkan alih fungsi tanah pertanian dan implikasi alih fungsi tanah pertanian terhadap kesejahteraan petani di Desa Tempel, 3) Solusi peningkatan kesejahteraan petani di Desa Tempel setelah alih fungsi tanah pertanian. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Strategi penelitiannya menggunakan strategi tunggal terpancang. Sumber data diperoleh dari informan, peristiwa/aktivitas serta dokumen. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh dan menyusun data penelitian adalah dengan teknik wawancara, observasi serta analisis dokumen. Untuk memperoleh validitas data dalam penelitian ini digunakan trianggulasi data dan trianggulasi metode. Sedangkan teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif dengan tahap-tahap sebagai berikut: 1) pengumpulan data, 2) reduksi data, 3)penyajian data, 4) penarikan kesimpulan/verifikasi. Adapun prosedur penelitian dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) tahap persiapan, 2) tahap pengumpulan data, 3) tahap analisis data, 4) tahap penyusunan laporan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Kebijakan yang diterapkan adalah Undang-Undang No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Tanah Pertanian Pangan Berkelanjutan dimana dalam UU tersebut digunakan sebagai landasan dalam upaya pengendalian alih fungsi tanah pertanian. Ada juga Peraturan Bupati Sukoharjo Tahun 2011 yang mengatur perizinan alih fungsi tanah pertanian. 2) Faktor yang mempengaruhi petani untuk melakukan alih fungsi tanah pertanian adalah pertumbuhan penduduk, kebutuhan atas tanah, ekonomi, ukuran luas tanah, dan kebijakan alih fungsi tanah pertanian. Alih fungsi tanah pertanian memberikan dampak berupa menurunnya produksi padi dan juga penghasilan petani itu sendiri. 3) Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dilakukan dengan pemberian insentif kepada para petani seperti keringanan membeli pupuk, pemberian pelatihan melalui penyuluhan pertanian, keringanan pajak, kemudahan sertifikasi, dan insentif bantuan modal usaha. KATA KUNCI : Alih Fungsi Tanah Pertanian, Kesejahteraan.