Abstrak


Tinjauan Yuridis Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Non Pertanian Di Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Setyo Nugroho - E0009315 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kabupaten Sukoharjo dan kendala-kendala yang dialami dalam proses alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian tersebut dengan adanya peristiwa konkrit yaitu banyaknya lahan yang digunakan untuk lahan pertanian berubah menjadi lahan pemukiman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan terhadap proses alih fungsi lahan di Kabupaten Sukoharjo. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan cyber media. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa prosedur alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kabupaten Sukoharjo yang menjadi wewenang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo berganti menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Kendala yang dihadapi banyak para pemilik tanah tidak melaksanakan prosedur yang sudah ditetapkan.