Abstrak


Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar NOMOR 249/PID.B/2009/PN.KRAY)


Oleh :
John Mikael Tambunan - E0009174 - Fak. Hukum

Tujuan dari penulisan yang dilakukan oleh penulis ialah untuk mengetahui bagaimanakah analisis yuridis hakim terhadap tindak pidana kealpaan, khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan tindak pidana kealpaan di Kabupaten Karanganyar pada tanggal 21 September 2009 yang lalu, dengan terdakwa Lanjar Sriyanto yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kealpaan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara tindak pidana kealpaan ini. Dalam penelitian hukum ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar, yakni melalui media internet (http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/7c06c7d6d174412681b2e45099ae1321), serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, literatur, jurnal, majalah, koran, dan internet. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mempelajari bahan-bahan yang berupa buku, tulisa, dokumen, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah logika deduksi, yakni dengan pengajuan premis mayor kemudian premis minor, setelah itu baru ditarik kesimpulan dari kedua premis tersebut. KUHP sebagai induk dari peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur tindak pidana yang dilakukan terdakwa Lanjar Sriyanto yang dalam hal ini tindak pidana kealpaan berdasarkan ketentuan pidana dari Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa, bisa saja terdakwa mendapatkan ancaman hukuman maksimal seperti yang terdapat di ketentuan Pasal tersebut. Akan tetapi, dalam menganalisis kasus tersebut Majelis Hakim tidaklah sepenuhnya sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Salah satu dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Karanganyar dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana kealpaan di Kabupaten Karanganyar dengan terdakwa Lanjar Sriyanto adalah karena tindakan tersebut didasarkan atas keadaan memaksa yang oleh hakim digunakan sebagai alasan pemaaf bagi terdakwa. Terhadap perbuatan terdakwa, hakim Pengadilan Negeri Karanganyar menyatakan tidak dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana karena tindak pidana tersebut dilakukan atas dasar keadaan memaksa. Kata kunci: Tindak Pidana, Kealpaan, Alasan Pemaaf, Pertimbangan Hakim.