Abstrak


Analisis Kedudukan Wakil Menteri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Penulisan Hukum


Oleh :
Latho Muhammad - E0008056 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan urgensi Wakil Menteri (Wamen) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal (doctrinal research) bersifat preskriptif dengan pendekatan adalah pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan pembahasan dihasilkan simpulan yaitu, pertama, Wamen merupakan Lembaga Negara, karena dibentuk berdasarkan undang-undang yang diatur atau ditentukan lebih lanjut dalam atau dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden; kedua, Wamen merupakan jabatan negara yang pengisian jabatannya melalui pengangkatan (appointment); ketiga, urgensi atau tidaknya kehadiran wamen merupakan politik hukum dari Presiden sebagai kepala pemerintahan. Keberadaan Wamen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sangat penting bilamana kita lihat realitas Menteri-Menteri yang berasal dari partai politik tidaklah begitu berkualifikasi di bidangnya tersebut, sehingga pengisian Wamen sudah seharusnya diisi oleh seseorang yang mempunyai kompetensi dan keahlian sesuai yang dibutuhkan oleh sesuatu jabatan yang bisa diangkat untuk menduduki jabatan tersebut.