Abstrak
Analisis Kedudukan Wakil Menteri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Penulisan Hukum
Oleh :
Latho Muhammad - E0008056 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan urgensi
Wakil Menteri (Wamen) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal (doctrinal research)
bersifat preskriptif dengan pendekatan adalah pendekatan undang-undang (statue
approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical
approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Berdasarkan pembahasan dihasilkan simpulan yaitu, pertama, Wamen
merupakan Lembaga Negara, karena dibentuk berdasarkan undang-undang yang
diatur atau ditentukan lebih lanjut dalam atau dengan Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, Keputusan Presiden; kedua, Wamen merupakan jabatan
negara yang pengisian jabatannya melalui pengangkatan (appointment); ketiga,
urgensi atau tidaknya kehadiran wamen merupakan politik hukum dari Presiden
sebagai kepala pemerintahan.
Keberadaan Wamen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sangat
penting bilamana kita lihat realitas Menteri-Menteri yang berasal dari partai
politik tidaklah begitu berkualifikasi di bidangnya tersebut, sehingga pengisian
Wamen sudah seharusnya diisi oleh seseorang yang mempunyai kompetensi dan
keahlian sesuai yang dibutuhkan oleh sesuatu jabatan yang bisa diangkat untuk
menduduki jabatan tersebut.