Abstrak
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Studi Pada Rumah Sakit Mulia Hati Wonogiri)
Oleh :
Nicko Bayu Pradana - E0008395 - Fak. Hukum
Peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Upaya pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan, diantaranya dengan menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Dalam pelayanan kesehatan ini tidak lepas dari peran rumah sakit sebagai tempat terjadinya hubungan hukum antara dokter dan pasien yang dikenal dengan istilah transaksi terapeutik. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan perlindungan hukum serta pelaksanaan pemenuhan hak-hak pasien di Rumah Sakit Mulia Hati Wonogiri sebagai konsumen jasa dibidang medis.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, meneliti tentang pengaturan perlindungan hukum bagi pasien serta mengkaji pelaksanaan pemenuhan hak-hak pasien di Rumah Sakit Mulia Hati Wonogiri , sebagaimana hak tersebut telah diatur didalam undang-undang. Sumber bahan hukum meliputi sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder . Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan bahan pustaka, wawancara, kuesioner, dan cyber media.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa pengaturan perlindungan hukum bagi pasien terdapat pada : Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Hans Kelsen peraturan perundang-undangan mengenai kesehatan telah memberikan perlindungan hukum terhadap hak pasien karena telah terpenuhinya dua persyaratan yaitu adanya kewajiban hukum dan sanksi. Bentuk perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit adalah berupa hak atas : Kenyamanan, keselamatan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan, diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak dikriminatif, mendapatan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya. Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Mulia Hati Wonogiri sudah dirasa memuaskan. Meskipun masih ada beberapa pasien yang merasa tidak dipenuhi hak-haknya. Hal tersebut terjadi karena pasien itu sendiri kurang memahami hak-haknya sebagai pasien rumah sakit. Namun secara keseluruhan, rumah sakit telah melaksanakan pemenuhan hak pasien secara baik karena dalam pelaksanaannya Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri mengacu pada hak-hak pasien yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.