Abstrak


Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Penjabat Bupati Kabupaten Pati (Periode 2011-2012) Di Tinjau Dari Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik


Oleh :
Tri Wahyu Pranoto - E0009335 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksannan tugas dan wewenang Penjabat Bupati Kabupaten Pati ditinjau dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pelaksanaan tugas dan wewenang Penjabat Bupati didasarkan pada pengangkatan Penjabat Bupati melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-713. Selain itu untuk mengetahui permasalahan yang timbul terkait tugas dan wewenang Penjabat Bupati Pati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta solusi yang diambil untuk melaksanakan tugas dan wewenang Penjabat Bupati Pati. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penulis berkeinginan untuk memberikan gambaran maupun pemaparan mengenai obyek penelitian. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer yang digunakan adalah wawancara langsung dengan pihak terkait yang diteliti. Sumber data sekunder yang digunakan adalah bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal, makalah, artikel, dan bahan dari internet serta sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi lapangan dengan langsung menuju keobyek penelitian dan studi kepustakaan untuk memperoleh landasan teori yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yaitu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Penjabat Bupati telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni sesuai fokus penelitian ini menganalisis berdasarkan asas kepastian hukum dan asas keterbukaan. Hal tersebut didasarkan pada fakta setiap tindakan hukum Penjabat Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah memenuhi indikator Komite Nasional Kebijakan Governance dalam penerapan asas keterbukaan.Namun demikian, Penjabat Bupati menemukan permasalahan dalam menjalankan tugasnya diantaranya masyarakat masih sulit mengakses masalah Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam tugas fasilitasi penyelenggaran pemilu Penjabat Bupati memiliki tiga permasalahan yaitu adanya unjuk rasa mendorong segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, kendala penetapan tanggal pelaksanaan dan kendala Alokasi Anggaran pemungutan suara ulang. Untuk mengatasi permasalahan tersebut Penjabat Bupati mengambil tindakan mendorong perapan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (SIMDA) jaringan, menyampaikan surat kepada Mahkamah Konstitusi perihal permohonan penjelasan tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang serta menetapkan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang perubahan APBD tahun 2011.