Abstrak
Program Legislasi Daerah Dan Implementasinya Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Di Kabupaten Sukoharjo
Oleh :
Yurista Puteri Margarani - E0009377 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui program legislasi daerah dan implementasinya dalam pembentukan peraturan daerah inisiatif DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sukoharjo dan permasalahan yang dihadapi serta solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, yaitu penulis berkeinginan untuk memberikan gambaran maupun pemaparan mengenai obyek penelitian. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari para anggota DPRD yang menangani bidang legislasi dan para pejabat sekretariat DPRD terkait lainnya. Data sekunder bersumber dari bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal, makalah, artikel, dan bahan dari internet serta sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara secara langsung dengan nara sumber dan pengamatan di lapangan, serta dilengkapi dengan studi kepustakaan untuk memperoleh landasan teori yang berkaitan dengan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yaitu program legislasi daerah merupakan instrumen DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam melakukan penyusunan rancangan peraturan daerah secara terpadu dan sistematis bersama dengan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Sukoharjo. Implementasi pembentukan peraturan daerah inisiatif DPRD di Kabupaten Sukoharjo sudah mendasarkan pada berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan dapat berjalan secara efektif yang dapat ditunjukkan dari peningkatan jumlah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sukoharjo yang dapat mengimbangi pemerintah daerah. Dalam pembentukan peraturan daerah inisiatif DPRD di Kabupaten Sukoharjo masih dijumpai beberapa hambatan yang lebih bersifat internal dan pada prinsipnya semua hambatan tersebut telah dapat diatasi.