Abstrak


Sinkronisasi Hak-Hak Anak Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak


Oleh :
Yohana Dea Sacharissa - E0009367 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sinkronisasi hak-hak anak dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Penelitian ini bersifat preskriptif dengan jenis penelitian hukum normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknik analisa dengan logika deduksi. Bahwa hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara umum telah sinkron, meliputi hak atas kelangsungan hidup, hak atas perlindungan, hak untuk tumbuh dan berkembang. Sedangkan ada hak anak yang pengaturannya tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 yakni hak anak untuk berpartisipasi. Pihak-pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah, karena anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilindungi.