Abstrak
Penggunaan Hak Ingkar Oleh Terdakwa Dan Implikasinya Bagi Penuntut Umum Dalam Membuktikan Dakwaan Dalam Pemeriksaan Perkara Pencurian Dengan Pemberatan Di Pengadilan Negeri Kediri (Studi Kasus Dalam Putusan Nomor : 96/Pid.B/2012/Pn.Kdr)
Oleh :
Dwi Ajeng Riantiny - E0008325 - Fak. Hukum
Penelitian Hukum ini bertujuan 1) Untuk mengetahui apakah penggunaan hak ingkar oleh terdakwa dalam pemeriksaan perkara pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Kediri sudah sesuai dengan ketentuan KUHP. 2) Untuk mengetahui bagaimanakah implikasi penggunaan hak ingkar oleh terdakwa dalam pemeriksaan perkara pencurian dengan pemberatan terhadap penuntut umum dalam membuktikan dakwaan perkara pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Kediri.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian hukum normatif atau doctrinal research, bersifat perskriptif, dan pendekatan kasus (case approach), metode penelitian kualitatif, dan studi dokumen ini berguna untuk mendapatkan landasan teori dengan mengkaji dan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen, laporan, arsip dan hasil penelitian lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan, 1) Penggunaan Hak Ingkar oleh Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pencurian dengan Pemberatan di Pengadilan Negeri Kediri telah sesuai dengan Ketentuan KUHP, Dalam kasus terdakwa JOKO PURNOMO BIN SUPRIYADI dianggap bersalah melakukan tindak pidana, “Pencurian dengan Pemberatan,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5. KUHP. Namun dalam kasus ini terdakwa telah menggunakan Hak Ingkar oleh Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pencurian dengan Pemberatan di Pengadilan Negeri Kediri dengan Ketentuan KUHP. dan 2) Implikasi Penggunaan Hak Ingkar oleh Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pencurian dengan Pemberatan di Pengadilan Negeri Kediri terhadap Hakim dalam Membuktikan Dakwaan, putusan ini mengabaikan penggunaan hak ingkar oleh terdakwa adalah perkara pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Kediri dengan terdakwa Joko Purnomo bin Supriyadi. Dalam pemeriksaan perkara tersebut, Terdakwa Joko Purnomo bin Supriyadi mengingkari BAP dan menyanggah semua keterangan dari saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum.