Abstrak
Pelaksanaan perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien peserta jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) di rumah sakit umum daerah pandan arang Kabupaten Boyolali
Oleh :
Yulian Mardha Kristanti - E0009374 - Fak. Hukum
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk dan isi perjanjian terapeutik di RSUD Pandan Arang Kabupaten Boyolali serta bagaimana pelaksanaan perjanjian terapeutik pada umumnya berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan untuk mengetahui permasalahan apa saja yang muncul serta upaya penyelesaiannya terhadap pasien peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat pada khususnya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Metode yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan model kualitatif. Dalam penelitian ini menggunakan lokasi penelitian di RSUD Pandan Arang Kabupaten Boyolali. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan studi kepustakaan baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal, makalah-makalah, dan dokumen-dokumen. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa bentuk dari perjanjian di RSUD dalam bentuk tertulis tertuang dalam formulir yang sudah dibakukan dan isi perjanjian terapeutik di RSUD berupa tindakan kedokteran yang telah disepakati oleh dokter dan pasien. Pelaksanaan perjanjian terapeutik di RSUD Pandan Arang berawal dari proses penerimaan pasien, baik itu pasien rawat jalan maupun rawat inap dan pasien sudah memberikan persetujuan tindakan medik sebagai supaya dalam penyembuhan pasien. Permasalahan yang muncul hanya sebatas pada permasalahan yang bersifat teknis dan bukan mengenai permasalahan medis yang dapat menimbulkan suatu sengketa, masalahnya dapat terjadi karena tingkat pemahaman yang kurang dari pihak pasien/keluarga pasien disebabkan tingkatan pendidikan yang rendah. Upaya penyelesaiannya, dokter harus senantiasa menjalin komunikasi yang baik memberikan segala macam informasi secara jelas dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami pasien/keluarga pasien. Implikasi teoritis penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang bentuk dan isi perjanjian terapeutik serta pelaksanaan perjanjian terapeutik dan penyelesaian pemasalahan yang muncul di RSUD Pandan Arang Kabupaten Boyolali, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian dan didalam saran memberikan tambahan informasi bagi masyarakat terutama pasien peserta jaminan kesehatan masyarakat agar lebih mengerti tentang perjanjian terapeutik sehingga nantinya pemberian pelayanan kesehatan dapat lebih maksimal. Kata Kunci: perjanjian terapeutik, jamkesmas,inspanningsverbintenis