Abstrak


Pemeriksaan kembali putusan pengadilan agama surakarta yang dibatalkan oleh putusan pengadilan tinggi agama semarang ( studi kasus putusan pengadilan agama surakarta no.0321/pdt.g/2010/pa.ska jo. putusan pengadilan tinggi agama semarang no.202/pdt.g/2010/


Oleh :
Weny Ardani - E0008253 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pemeriksaan kembali Putusan Pengadilan Agama Surakarta yang dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Surakarta No.0321/Pdt.G/2010/Pa.Ska Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No.202/Pdt.G/2010/Pta.Smg). Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik Pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Analisis data yang dilaksanakan menggunakan cara menginventarisasi sekaligus mengkaji penelitian dari studi kepustakan, aturan perundang-undangan beserta dokumendokumen yang dapat membantu menafsirkan norma untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa hakim akan menyatakan permohonan/gugatan tidak diterima jika permohonan tersebut tidak jelas yang diatur dalam Pasal 8 Rv, serta diatur dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 yang tidak menerima permohonan Pemohon yang tidak jelas. Majelis Hakim mempunyai kewenangan untuk memutus dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima tanpa melanjutkan persidangan, yaitu mendengar jawaban Termohon. Majelis Hakim dalam Tingkat banding berpendapat lain, yaitu hakim harus mendengar keterangan dari Pemohon dan Termohon, sesuai dengan Pasal 131 ayat (2) HIR. Kemudian menganggap persidangan di Pengadilan Agama cacat hukum dan putusanya harus dibatalkan. Dalam putusan akhir di Pengadilan Tinggi Agama, Memerintahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama untuk membuka persidangan kembali, dengan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan. Persidangan dibuka kembali di Pengadilan Agama. Kata Kunci : Putusan Tidak Diterima, Pertimbangan Hakim, Pemeriksaan Kembali