Abstrak


Implementasi Pengawasan Pecandu Narkotika Pasca Rehabilitasi Ditinjau Dari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Dan Peraturan Pemerintah Tentang Wajib Lapor Nomor 25 Tahun 2011 Di Bnnp Diy


Oleh :
Clasina Mutiara Juwita Panjaitan - E0009083 - Fak. Hukum

Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) dalam Penelitian dalam rangka penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui upaya Badan pengawasan pecandu narkotika pasca rehabilitasi (pengawasan eks pecandu), serta untuk mengetahui apakah Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah tentang Wajib Lapor Nomor 25 Tahun 2011 sudah menerapkan pengawasan bagi pecandu narkotika pasca rehabilitasi (eks pecandu) apabila kembali menggunakan narkotika (relaps). Penelitian ini termasuk dalam penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat deskriptif yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang seteliti mungkin mengenai keadaan yang berkaitan dengan pengawasan pecandu narkotika pasca rehabilitasi (pengawasan eks pecandu) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY). Sumber data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Berdasarkan data yang telah terkumpul dan dianalisis, maka hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) telah melakukan upaya preventif maupun represif. Upaya preventif dilakukan melalu serangkaian kegiatan-kegiatan meliputi kegiatan pasca rehabilitasi yang bertujuan agar eks pecandu tersebut dapat mandiri, produktif, dan tidak kembali menyalahgunakan narkotika (relaps), melakukan pendataan pecandu agar dapat terus dipantau oleh BNN, pertemuan dan pendampingan eks pecandu narkotika, pendampingan dan pelatihan di Balai Latihan Kerja Pengembangan dan Produktivitas (BLKPP), serta peran serta masyarakat dalam pengawasan eks pecandu tersebut. Sedangkan upaya represif dilakukan dengan kembali melaksanakan rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, menerapkan sistem penghitungan masa relaps bagi eks pecandu, serta putusan atau penetapan pengadilan jika pecandu narkotika terbukti melakukan tindak pidana narkotika (bandar, pengedar, kurir, dll). Didalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah tentang Wajib Lapor Nomor 25 Tahun 2011 memang sudah tercantum mengenai ketentuan kepemilikan kartu lapor diri (kartu rehabilitasi) untuk pemakaian selama 2 (dua) kali masa perawatan. Tetapi belum ada Pasal yang menunjukan secara jelas mengenai sanksi bagi pecandu narkotika pasca rehabilitasi (eks pecandu) tersebut apabila kembali menyalahgunakan narkotika (relaps).