Abstrak


Evaluasi Sistem Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Negeri Sipil Dengan Status Tidak Kawin Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Surakarta


Oleh :
Rizky Kurniawati - F3410091 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Kota Surakarta adalah kota yang sedang mengalami perkembangan dalam kepemerintahannya, dan dimana pihak instansi pemerintah dalam hal ini adalah Bendaharawan Pemerintah pada DPPKA yang mempunyai kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 atas gaji PNS. Dalam setiap bulannya, Bendaharawan Pemerintah pada DPPKA memotong lebih dari 9.000 pegawai di Kota Surakarta. Oleh karena itu, informasi tentang pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji PNS sangat diperlukan oleh pihak perbendaharaan instansi, khususnya pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji PNS dengan status tidak kawin yang selama ini terdapat kejanggalan dalam pemotongannya pada DPPKA Kota Surakarta. Dalam penulisan Tugas Akhir ini, penulis mengkhususkan pembahasannya pada sistem pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji PNS dengan status tidak kawin yang dijalankan oleh DPPKA Kota Surakarta. Tujuan penelitian yang dilakukan penulis adalah untuk mengetahui sistem pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji PNS dengan status tidak kawin pada DPPKA Kota Surakarta beserta alasannya, dan penulis mengevaluasi atas rancangan dan pelaksanaan sistem pemotongan PPh Pasal 21 tersebut. Metode yang digunakan penulis adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penulisan ini penulis menemukan kelebihan dan kelemahan sistem pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji PNS dengan status tidak kawin yang dijalankan oleh DPPKA Kota Surakarta. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis memperoleh hasil bahwa sistem pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji PNS pada DPPKA Kota Surakarta secara keseluruhan dinilai sudah cukup baik meskipun masih ada kelemahan. Hal ini terbukti dengan adanya prosedur penghitungan yang tidak sesuai dengan prosedur penghitungan yang tepat, meskipun penggunaan sistem tersebut diperbolehkan oleh DJP. Selain itu, bagian perbendaharaan tidak mengupayakan dalam menerapkan PTKP secara tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga tidak memberikan bukti potong atas pemotongan PPh Pasal 21 kepada Wajib Pajak. Selain itu, penulis juga memberikan saran terkait dengan temuan yang diperoleh, yaitu salah satunya agar bendaharawan menerapkan PTKP secara tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi PNS dengan status tidak kawin.