Abstrak
Studi Deskriptif Perilaku Pedagang “Liar” Di Kawasan Pasar Tani Jumat Pagi Karanganyar
Oleh :
Yuni Susilowati - D0308064 - Fak. ISIP
Di Pasar Tani Jumat Pagi Karanganyar pedagang yang berjualan tidak hanya
pedagang yang resmi menjadi anggota Paguyuban Pasar Tani Jumat Pagi, melainkan juga
pedagang “liar” yang berjualan di kawasan Pasar Tani Jumat Pagi. Pedagang “liar” yang ada
berperilaku tidak seperti pedagang resmi, sehingga perilaku pedagang “liar” tersebut
dianggap meresahkan. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah “bagaimana gambaran
perilaku pedagang “liar” di kawasan Pasar Tani Jumat Pagi Karanganyar?”. Tujuan penelitian
adalah untuk menggambarkan perilaku pedagang “liar” di kawasan Pasar Tani Jumat Pagi
Karanganyar. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pertukaran dari
Homans.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan desain
penelitian studi kasus. Sempel dalam penelitian ini berjumlah 8 informan yang merupakan
pedagang yang berperilaku “liar” di kawasan Pasar Tani Jumat Pagi. Teknik pengambilan
sempel yang digunakan adalah purposive sampling yang didasarkan pada lokasi/posisi
pedagang “liar” berjualan dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan
dokumentasi. Validitas data yang digunakan adalah triangulasi sumber dengan mengcrosskan
sumber pertama yaitu pedagang yang berperilaku “liar” dan sumber kedua yaitu
pihak pemerintah Kabupaten Karanganyar. Analisis data yang digunakan adalah model
analisis interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1). Perilaku pedagang “liar” yang melanggar
aturan administratif, berdasarkan peraturan Paguyuban Pasar Tani Jumat Pagi tentang
persyaratan dan prosedur berdagang di kawasan Pasar Tani Jumat Pagi, mencakup
kelengkapan surat-surat perijinan, kartu keanggotaan dan atribut berupa tenda khusus
pedagang di Pasar Tani Jumat Pagi. Pelanggaran administratif lainnya yang dilakukan oleh
perilaku pedagang “liar” adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2006
tentang penarikan retribusi. 2). Perilaku pedagang “liar” yang melanggar ketertiban umum,
menurut Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM juga telah melakukan pelanggaran
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 tahun 2006 tentang kegiatan
perdagangan yang melanggar ketertiban umum. Itu karena perilaku pedagang “liar” yang ada
di kawasan Pasar Tani Jumat Pagi telah menggunakan fasilitas umum sebagai tempat
berdagang dan perilaku berdagang pedagang “liar” tersebut, sebagian dilakukan secara
berpindah-pindah, sehingga perilaku pedagang “liar” yang ada di kawasan Pasar Tani Jumat
Pagi dianggap sebagai pedagang kaki lima, untuk itu perilaku pedagang “liar” tersebut
menjadi tanggungjawab Satpol PP. Namun selama ini perilaku pedagang “liar” yang ada
tidak pernah mendapat teguran atau hukuman dari pihak terkait, sehingga semakin banyak
perilaku pedagang “liar” yang berjualan secara menyebar di berbagai tempat yang ada di
kawasan Pasar Tani Jumat Pagi