Abstrak


Studi Deskriptif Perilaku Pedagang “Liar” Di Kawasan Pasar Tani Jumat Pagi Karanganyar


Oleh :
Yuni Susilowati - D0308064 - Fak. ISIP

Di Pasar Tani Jumat Pagi Karanganyar pedagang yang berjualan tidak hanya pedagang yang resmi menjadi anggota Paguyuban Pasar Tani Jumat Pagi, melainkan juga pedagang “liar” yang berjualan di kawasan Pasar Tani Jumat Pagi. Pedagang “liar” yang ada berperilaku tidak seperti pedagang resmi, sehingga perilaku pedagang “liar” tersebut dianggap meresahkan. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah “bagaimana gambaran perilaku pedagang “liar” di kawasan Pasar Tani Jumat Pagi Karanganyar?”. Tujuan penelitian adalah untuk menggambarkan perilaku pedagang “liar” di kawasan Pasar Tani Jumat Pagi Karanganyar. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pertukaran dari Homans. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan desain penelitian studi kasus. Sempel dalam penelitian ini berjumlah 8 informan yang merupakan pedagang yang berperilaku “liar” di kawasan Pasar Tani Jumat Pagi. Teknik pengambilan sempel yang digunakan adalah purposive sampling yang didasarkan pada lokasi/posisi pedagang “liar” berjualan dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Validitas data yang digunakan adalah triangulasi sumber dengan mengcrosskan sumber pertama yaitu pedagang yang berperilaku “liar” dan sumber kedua yaitu pihak pemerintah Kabupaten Karanganyar. Analisis data yang digunakan adalah model analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1). Perilaku pedagang “liar” yang melanggar aturan administratif, berdasarkan peraturan Paguyuban Pasar Tani Jumat Pagi tentang persyaratan dan prosedur berdagang di kawasan Pasar Tani Jumat Pagi, mencakup kelengkapan surat-surat perijinan, kartu keanggotaan dan atribut berupa tenda khusus pedagang di Pasar Tani Jumat Pagi. Pelanggaran administratif lainnya yang dilakukan oleh perilaku pedagang “liar” adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2006 tentang penarikan retribusi. 2). Perilaku pedagang “liar” yang melanggar ketertiban umum, menurut Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM juga telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 tahun 2006 tentang kegiatan perdagangan yang melanggar ketertiban umum. Itu karena perilaku pedagang “liar” yang ada di kawasan Pasar Tani Jumat Pagi telah menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berdagang dan perilaku berdagang pedagang “liar” tersebut, sebagian dilakukan secara berpindah-pindah, sehingga perilaku pedagang “liar” yang ada di kawasan Pasar Tani Jumat Pagi dianggap sebagai pedagang kaki lima, untuk itu perilaku pedagang “liar” tersebut menjadi tanggungjawab Satpol PP. Namun selama ini perilaku pedagang “liar” yang ada tidak pernah mendapat teguran atau hukuman dari pihak terkait, sehingga semakin banyak perilaku pedagang “liar” yang berjualan secara menyebar di berbagai tempat yang ada di kawasan Pasar Tani Jumat Pagi