Abstrak


Kajian Terhadap Alasan Pengajuan Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Dan Terdakwa Dalam Perkara Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor : 1429 K/Pid/2010)


Oleh :
Arief Wicaksono - E1106093 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menanggapi putusan hakim atas penolakan kasasi baik oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum dalam putusan nomor : 1429 K/Pid/2010 terdakwa Antasari Azhar, S.H.,M.H. disinkronkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti termasuk pada jenis penelitian hukum normatif yang memiliki fokus penelitian pada bahan-bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, asas hukum, maupun putusan hakim. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan kasus yang dikolaborasikan dengan alasan-alasan hakim dalam memutus suatu perkara dalam persidangan. Mengenai jenis bahan hukum, penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis dalam penelitian hukum ini menyatakan bahwa sebenarnya pengajuan alasan kasasi yang diajukan oleh terdakwa maupun penuntut umum seharusnya dapat diterima oleh hakim dengan beberapa dasar hukum yang ada pada Pasal 253 Undang-undang No. 8 Tahun 1981. Adanya kejanggalan dalam putusan yang disampaikan pada sidang tidak sesuai dengan surat dakwaan. Sedangkan mengenai hal adanya penolakan dari hakim yang melanggar asas hukum itu sendiri, dimana dengan telah memutus terdakwa bersalah dengan tidak adanya kesesuaian pada tahap pemeriksaan dipersidangan telah menciderai kepentingan dan keadilan terdakwa sebagai warga negara yang seharusnya dilindungi kepentingannya di mata hukum. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan pencerahan kepada semua lapisan penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan sampai pada tahap persidangan benar-benar sesuai dengan prosedur yang ada dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagai dasar dalam melakukan acara hukum pidana. Sehingga tidak ada lagi kasus yang sama dan telah merugikan kepentingan terdakwa. Hal ini secara umum dapat memberikan wawasan kepada semua lapisan masyarakat bahwa hukum harus benar-benar ditegakkan sebagai upaya dari implementasi equality before the law sebagai salah satu asas hukum di negara ini.